Kejagung Berharap Zarof Mau Buka-bukaan Soal Uang Rp920 juta dan Emas Diduga Hasil “Markus”

Jakarta, Koranpelita.co  – Kejaksaan Agung berharap mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar yang segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan korupsi yaitu melakukan permufakatan jahat untuk menyuap hakim agung yang menangani perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi mau buka-bukaan.

Terutama menyangkut uang sebesar Rp920 juta maupun 51 kilogram emas yang diduga hasil Zarof menjadi markus atau makelar kasus dari sejumlah perkara yang diurusnya, selain perkara Ronald Tannur.

“Tentunya kita berharap dia (Zarof Ricar) mau membukanya. Tapi semuanya tergantung yang bersangkutan, mau tidak membuka nanti dalam persidangan,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada Koranpelita.co di Kejaksaan Agung, Jakarta pada Jumat (17/01/2024) sore

Harli mengakui uang dan emas tersebut turut dijadikan sebagai barang-bukti oleh Tim penyidik setelah menyitanya saat menggeledah rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta dan tempatnya menginap di Hotel Le Meridien, Bali.

BACA JUGA:  JAM Pidum: Hasil Riset Tunjukan 70 Persen Pidana Penjara Tidak Berikan Efek Jera yang Efektif

Hanya saja, kata dia, selama dalam pemeriksaan Zarof belum membuka asal usul uang dan emas tersebut. “Tapi kalau dia memang masih tutup mulut terus berarti sebagai gratifikasi,” kata mantan Kajati Papua Barat ini.

Sementara Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar Affandi ketika jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024) menyebutkan kalau Zarof mengaku mengumpulkan uang dan emas tersebut mulai tahun 2012 sampai dengan 2022.

Qohar pun menuturkan dari pengakuan Zarof bahwa uang tersebut diperolehnya dari pengurusan perkara. Namun karena sangking banyaknya perkara yang diurusnya Zarof lupa berapa banyak perkara dan dari siapa saja uang tersebut berasal.

Seperti diketahui Zarof segera diadili setelah Tim jaksa penuntut umum (JPU) menerima penyerahan tersangka dan barang-bukti (tahap dua) dari Tim jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/01/2024).

BACA JUGA:  Praperadilan Ketua Bawaslu Kandas, Kejari Pontianak Segera Tuntaskan Kasus Dana Hibah Pilkada

Adapun keterlibatan Zarof dalam permufakatan jahat untuk menyuap hakim agung yang menangani perkara Ronald Tannur hasil pengembangan tersangka Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur.

Sedangkan kasusnya seperti pernah disampaikan juga oleh Qohar berawal ketika Lisa Rachmat meminta agar Zarof Ricar mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan kliennya tidak bersalah.

Qohar mengatakan Lisa Rachmat saat itu menyampaikan kepada Zarof akan menyiapkan dana sebesar Rp5 milir untuk hakim agung dan akan memberikan fee kepada Zarof sebesar Rp1 miliar.

Kemudian Lisa Rachmat pada Oktober 2024 menyampaikan pesan kepada Zarof akan mengantar uang sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung atas nama S, A dan S yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.

“Tapi karena jumlahnya sangat banyak, Zarof tidak mau menerimanya dalam bentuk rupiah dan menyarankan ditukar mata uang asing di salah satu money changer di Blok M Jakarta Selatan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Praperadilan Ketua Bawaslu Kandas, Kejari Pontianak Segera Tuntaskan Kasus Dana Hibah Pilkada

Setelah menukar menjadi mata uang asing yang jika dikonversi sebesar Rp5 miliar Lisa datang ke rumah Zarof di Kawasan Senayan untuk menyerahkan uang tersebut yang oleh Zarof kemudian disimpan dalam brangkas di ruang kerja rumahnya.

Adapun Zarof disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Selain melanggar Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi.(yadi).