Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pidana khusus berhasil menangkap salah satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait importasi gula yang mangkir dari panggilan untuk diperiksa di Gedung Menara Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta pada Senin (20/01/2024).
Tersangka tersebut yakni HAT selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional (DSI) yang ditangkap Tim penyidik hari ini di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah dan kemudian dibawa ke Jakarta melalui Surabaya.
“Selanjutnya setelah menjalani pemeriksaan, tersangka HAT dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (21/01/2024).
Dia menyebutkan untuk satu tersangka lain yang juga mangkir yaitu ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), tim penyidik masih mengumpulkan informasi mengenai keberadaan dan kondisinya.
“Kita masih mengumpulkan informasi mengenai keberadaan yang bersangkuan seperti apa, apakah karena sakit atau memang tidak ditempat,” ucapnya seraya menuturkan terkait penangkapan HAT dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan saat masih berstatus sebagai saksi pada Senin kemarin.
“Selanjutnya setelah HAT ditetapkan sebagai tersangka, Tim penyidik mencari tahu keberadaannya dan mendapat informasi yang bersangkutan ada kegiatan di Pangkalan Bun sampai kemudian ditangkap disana,” ujarnya.
Seperti diketahui kemarin Kejaksaan Agung dalam kasus importasi gula priode tahun 2015-2016 telah menetapkan sembilan tersangka baru. Termasuk HAT selaku Dirut PT DSI dan tersangka ASB selaku Dirut KTM.
Sedangkan tujuh tersangka lainnya yaitu TWNG selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presdir PT AF, AS selaku Direktur Utama PT SUC, IS selaku Direktur Utama PT MSI, TSEP selaku Direktur PT MP, HFH selaku Direktur Utama PT BFM dan ES selaku Direktur PT PDSU.
Kesembilannya menyusul mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus yang lebih dahulu dijadikan tersangka.
Kasusnya seperti disampaikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar Affandi berawal ketika tersangka TTL selaku Mendag memberikan persetujuan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 150.000 ton kepada PT AP.
“Padahal berdasarkan rakor antar kementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan Indonesia surplus gula. Sehingga tidak perlu impor gula,” ungkap Qohar yang menyebutkan juga keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004 yang boleh mengimpor gula kristal putih (GKP) hanya BUMN.
“Persetujuan izin impor GKM dari TTL kepada PT AP juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian guna mengetahui riil kebutuhan gula di dalam negeri,” tutur Qohar.
Dia menyebutkan TTL pada Januari 2016 menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300.000 ton.
“Atas penugasan itu kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI dan PT MSI dan PT KTM,” ujarnya.
Meskipun, ucap dia, seharusnya untuk pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung, dan yang dapat mengimpor hanya BUMN yaitu PT PPI.
“Selanjutnya dengan sepengetahuan dan persetujuan TTL, persetujuan impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait,” ungkapnya.
Adapun akibat perbuatan para tersangka diduga telah merugikankeuangan negara sebesar Rp578 miliar dari semula Rp400 miliar berdasarkan perhitungan BPKP. Karena setelah GKM diolah menjadi GKP oleh ke sembilan perusahaan yang mengimpornya, PT PPI seolah-olah membelinya.
“Padahal GKP itu dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran melalui distributor terafiliasi dengan harga Rp16.000 per kilogram lebih tinggi daripada HET yaitu Rp13.000 per kilogram. Sedangkan PT PPI mendapatkan fee sebesar Rp105 per kilogram,” ungkap Qohar. (yadi)
- Kejagung Sita Aset para Tersangka MBG dari Barang Mewah, Uang Tunai Hingga Kendaran - 04/09/2026
- Gelar “Coffe Morning”, Kejati Kalbar Perkuat Sinergi dan Kebersamaan dengan Para Wartawan - 04/09/2026
- Raih WTP Berturut-turut 10 Tahun Terakhir, Jaksa Agung: Jangan Berpuas Diri karena Bukan Tujuan Akhir - 03/09/2026



