Jakarta, Koranpelita.co – Kasus dugaan korupsi terkait impor gula dengan tersangka Thomas Trikasih (Tom) Lembong mantan Menteri Perdagangan dan tersangka Charles Sitorus Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) nampaknya bakal segera rampung pada tahap penyidikan.
Pasalnya berdasarkan informasi diperoleh, Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus yang mengusut kasus diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar, pada Selasa (14/01/2025) ini, secara bersamaan memeriksa keduanya di Gedung Menara Kartika.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika dikonfirmasi Koranpelita.co membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan Tim penyidik terhadap kedua tersangka yaitu TTL dan CS.
Namun dia enggan merinci hasil pemeriksaan dari kedua tersangka dan hanya menyebutkan keduanya diperiksa masing-masing sebagai saksi untuk sama lainnya.
“Jadi bukan diperiksa dalam status tersangka, melainkan sebagai saksi. Yaitu saksi TTL diperiksa untuk tersangka CS dan saksi CS diperiksa untuk tersangka TTL,” ucap Harli.
Tim penyidik sebelumnya dalam kasus yang sama pada Jumat (10/01/2025) pekan lalu memeriksa lima saksi. Tiga diantaranya saksi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BPKM.
Ketiganya yaitu saksi LI selaku Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM tahun 2014-2016, saksi RRF selaku Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Direktur Pelayanan Fasilitas Berusaha BKPM dan saksi SC selaku Direktur Pelayanan Perijinan Berusaha Sektor Industri BKPM.
Sedangkan dua saksi lainnya yaitu IJD selaku Staf PT Kebun Tebu Mas dan MAEP selaku Staf PT Sentra Usahatama Jaya. Adapun ke lima saksi diperiksa untuk tersangka TTL dan CS.
“Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari kedua tersangka,” tutur Harli.
Adapun kasus yang menjerat Tom Lembong dan Charles Sitorus seperti disampaikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar berawal ketika tersangka TTL selaku Mendag memberi izin persetujuan importasi gula kristal mentah (GKM) sebanyak 150.000 ton kepada PT AP.
“Padahal berdasarkan rakor antar kementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan Indonesia surplus gula. Sehingga tidak perlu atau membuka impor gula,” ungkap Qohar dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024) malam.
Selain itu, kata dia, berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004 yang boleh impor gula kristal putih (GKP) hanya BUMN. “Persetujuan izin impor GKM dari TTL kepada PT AP juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian guna mengetahui riil kebutuhan gula di dalam negeri,” tutur Qohar.
Dia menyebutkan juga TTL pada Januari 2016 menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300.000 ton.
“Atas penugasan itu kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI dan PT MSI dan satu lagi perusahaan swasta yaitu PT KTM,” ujarnya.
Meskipun, ucap dia, seharusnya untuk pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung, dan yang dapat mengimpor hanya BUMN yaitu PT PPI.
“Selanjutnya dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL, persetujuan Impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait,” ungkapnya.(yadi)
- Kasusnya Belum Final, Kejagung Titip Lahan PT Duta Palma Group kepada Kementerian BUMN - 18/02/2025
- Praperadilan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah untuk Bank Kalbar Terhadap Kejati Kandas - 18/02/2025
- Kasus Migor, Tiga Group Perusahaan Kelapa Sawit Dituntut JPU Bayar Uang Pengganti Total Rp17,7 T - 18/02/2025