
Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Prof Asep Nana Mulyana menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat lima pilar utama dalam tranformasi penegakan hukum pada jajarannya dan bidang satuan kerjanya.
JAM Pidum menyebutkan dari lima pilar utama tersebut pertama penguatan sistem penuntutan modern dengan mewujudkan penanganan perkara yang transparan dan berbasis teknologi selaras dengan prinsip profesionalisme.
“Kedua, penegakan hukum yang berkeadilan dengan mengutamakan keadilan substantif, dengan fokus pada pemulihan keadilan bagi masyarakat,” tutur Prof Asep pada peringatan lahirnya Satker JAM Pidum yang ke-42 di Aula Ali Said, Gedung JAM Pidum, Jakarta, Selasa (07/01/2024).
Kemudian ketiga, kata dia, humanisasi penegakan hukum melalui pendekatan restorative justice dengan memprioritaskan musyawarah dan pemulihan kerugian korban.
“Sedangkan ke empat yaitu integritas dan akuntabilitas guna menjaga kepercayaan publik melalui komitmen pada integritas dan tanggung jawab,” ujarnya.
“Terakhir yang ke lima optimalisasi teknologi informasi yaitu memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses hukum,” ucap mantan Kajari Semarang.
Asep pun menuturkan sejak awal berdirinya satker JAM Pidum telah menjadi pilar utama dalam sistem penegakan hukum, dengan fokus pada profesionalisme dan kemanusiaan.
“Karena itu peringatan satker JAM Pidum bukan sekadar momen seremonial, tapi juga refleksi atas perjalanan transformasi penegakan hukum,” katanya seraya berharap semangat transformasi tersebut membawa manfaat besar bagi masyarakat dan mewujudkan keadilan yang berkelanjutan.
Dalam rangkaian hari lahirnya Satker JAM Pidum PIDUM yang resmi dibentuk pada 29 Desember 1982 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 86 Tahun 1982, telah diselenggarakan berbagai perlombaan sejak November 2024.
Seperti Tennis Cup, perlombaan video Restorative Justice, lomba Mars Jampidum, dan lomba video kreatif desa tertinggal. Adapun tema peringatan hari lahirnya satker JAM Pidum kali ini yaitu “Transformasi Penuntutan dengan Dasar Asta Cita”.(yadi)
- Pasca Vonis Arsin dkk, Pakar: Harus Diproses Hukum Juga Oknum Pejabat-Swasta yang Terlibat - 02/02/2026
- JAM Pidum: Transformasi Hukum Menuntut Analisis Mendalam dari JPU Terhadap Tujuan Pemidanaan - 31/01/2026
- Kasus Korupsi Pajak PT Djarum, Kejagung Tunggu Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP - 31/01/2026


