Jaksa Agung: Nota Kesepahaman Jadi Landasan Kejaksaan-BPK Atasi Kendala Hitung Kerugian Negara

Jakarta, Koranpelita.co – Nota kesepahaman antara Kejaksaan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2020 menjadi landasan kuat kedua lembaga saling koordinasi dalam pemeriksaan investigatif, perhitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli.

Kerja sama dan sinergi dari kedua lembaga tersebut diharapkan juga mampu mengatasi berbagai kendala yang selama ini muncul seperti lamanya proses perhitungan kerugian negara.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menghadiri Rapat Konsultasi dengan Ketua Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah (BAP DPD) Abdul Hakim di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Rabu (22/01/2025).

Adapun rapat konsultasi antara Jaksa Agung dan Ketua BAP DPD didampingi jajarannya masing-masing bertujuan membahas tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI yang berindikasi kerugian negara.

BACA JUGA:  Terima Suap Gagalkan Penuntutan Wilmar Group dkk, Mantan Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Segera Diadili 

Jaksa Agung lebih lanjut menjelaskan mekanisme koordinasi yang dilakukan, baik sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK maupun atas permintaan penghitungan kerugian negara.

“Proses ini bertujuan untuk mempercepat penanganan perkara korupsi,” ucapnya seraya menyebutkan untuk meningkatkan efektivitas, Kejaksaan mengusulkan evaluasi pola koordinasi dengan BPK guna memastikan hasil pemeriksaan dan rekomendasi dapat ditindaklanjuti dengan optimal.

Jaksa Agung sempat mengungkapkan keberhasilan Kejaksaan  memperoleh predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualain (WTP) dari BPK selama delapan tahun berturut-turut (tahun 2016–2023).

Namun dia menegaskan tentang betapa pentingnya terus meningkatkan pengelolaan keuangan negara secara efisien, efektif, dan akuntabel.

Jaksa Agung pun mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin antara Kejaksaan dan BAP DPD. “Kami berharap kerja sama ini dapat semakin erat, guna memperkuat fungsi check and balances antarlembaga negara dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.

BACA JUGA:  Terima Suap Gagalkan Penuntutan Wilmar Group dkk, Mantan Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Segera Diadili 

Dia berkomitmen untuk memperkuat sinergi dengan DPD dan BPK. “Semoga kolaborasi ini terus berkembang dan memberikan kontribusi signifikan dalam penegakan hukum yang berkeadilan serta pengelolaan keuangan negara yang transparan,” tuturnya.

Ketua BAP DPD Abdul Hakim mengapresiasi kinerja Kejaksaan yang menerima predikat Opini WTP dari BPK sejak 2016 hingga 2023 dan sekaligus mengapresiasi capaian kinerja Kejaksaan khususnya dalam pemberantasan korupsi. BAP DPD juga menyampaikan keinginannya untuk memperkuat hubungan kerja dengan Kejaksaan.(yadi)

 

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Terima Suap Gagalkan Penuntutan Wilmar Group dkk, Mantan Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Segera Diadili