Harus Dikeroyok, MAKI Dukung Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Penerbitan SHM-SHGB di Laut

Jakarta, Koranpelita.co – Meskipun sudah mengadu atau melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, namun Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sangat mendukung langkah Kejaksaan Agung yang dikabarkan kini sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam penerbitan SHM dan SHGB di wilayah perairan laut Kabupaten Tangerang.

“MAKI mendukung penuh Kejagung. Karena kasus korupsi harus sama-sama dikeroyok. Berlomba untuk kebaikan,” tutur Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Koranpelita.co, Kamis (30/01/2025).

Boyamin pun sangat yakin Kejagung memiliki cara maupun strategi untuk mendapatkan bukti awal berupa buku letter C dari Desa Kohod yang menjadi dasar kepemilikan atau alas hak atas tanah di desa tersebut.

Hal tersebut terkait upaya Kejaksaan Agung dalam tahap penyelidikan yang meminta Kepala Desa Kohod untuk memberi dokumen buku letter C terkait kepemilikan alas hak di areal pemasangan pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:  Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan 50 Ribu Benih Bening Lobster ke Sumatera

Sebagaimana isi surat dari Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar Affandi kepada Kepala Desa Kohod tertanggal 22 Januari 2025 sehubungan penyelidikan dugaan korupsi penerbitan SHM-SHGB di perairan laut Kabupaten Tangerang berdasarkan Sprintlid tertanggal 21 Januari 2021 yang sudah beredar di publik.

Karena, tutur Boyamin, bisa saja Kepala Desa Kohod bersikap tidak kooperatif dengan tidak memberikan buku letter C yang diminta Kejaksaan yang tidak bisa melakukan upaya paksa karena masih dalam tahap penyelidikan.

“Kecuali sudah masuk dalam tahap penyidikan, pihak kejaksaan bisa menggeledah ataupun menyitanya jika sang Kades tetap menolak memberikan buku letter C,” ujarnya.

Bahkan, kata dia, Kades Kohod bisa dijerat sangkaan menghalang-halangi penyidikan korupsi atau melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor. “Termasuk jika dia sampai membuang dokumen atau bukti tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA:  Jaksa Agung Kembali Lakukan Rotasi di Jajarannya Termasuk Delapan Kajati

Boyamin membenarkan siang ini akan datang ke Kejaksaan Agung untuk melakukan pengaduan resmi dugaan korupsi dalam penerbitan SHM-SHGB di Wilayah Laut Kabupaten Tangerang Tahun 2023-2024.

“Sekaligus memastikan kebenaran langkah dari Kejagung untuk menyelidiki terbitnya SHM-SHGB tersebut berdasarkan Sprintlid tertanggal 21 Januari 2025,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya akan menyerahkan data dan dokumen serta informasi terkait  penerbitan SHM dan SHGB tersebut. “Hal ini penting untuk antisipasi dan memastikan jika belum ada kepastian penyelidikan perkara tersebut oleh Kejagung.”

Dia mengakui sebelumnya telah melaporkan kepada KPK. “Tapi laporan kepada Kejagung tetap penting guna memastikan semua penegak hukum gerak cepat menangani dugaan perkara koruspi tersebut”.

BACA JUGA:  Prabowo Akhirnya Angkat Prof Asep Nana Mulyana Menjadi Wakil Jaksa Agung 

Dia menambahkan langkah-langkah tersebut juga dalam rangka pengawalan dan pengawasan yang akan digunakan sebagai dasar gugatan Praperadilan jika perkara mangkrak nantinya.(yadi)