DLH Kota Tangerang Segel Perusahaan Buang Limbah B3 di Uwung Jaya

Kota Tangerang,koranpelita.co – Setelah menerima laporan adanya pembuangan sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara sembarangan, di lingkungan RW 10, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang langsung menurunkan tim verifikasi lapangan untuk melakukan pemeriksaan secara langsung.

Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi menegaskan, DLH Kota Tangerang secara langsung telah melakukan pemanggilan penanggung jawab terhadap perusahaan yang bersangkutan terkait limbah B3 tersebut dan akan dilakukan pemanggilan tatap muka, Jumat (16/1/2025).

“DLH Kota Tangerang sudah melakukan pemanggilan untuk dilakukan verifikasi secara langsung terhadap penanggung jawab perusahaan terkait, dengan adanya pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini, tahap awal DLH Kota Tangerang pun sudah melakukan penyegelan untuk perusahaan tersebut tidak beroperasi lebih dulu,” sebutnya.

BACA JUGA:  Guru Dibully Murid Diskorsing 19 Hari : Potensi Siswa Tidak Naik Kelas

Ia pun menjelaskan, dalam penanganan aduan dugaan pencemaran limbah B3 ini, DLH pun sudah berkoordinasi dengan Kelurahan Uwung Jaya, Tramtib Kecamatan Cibodas, Analisis Lingkungan Hidup hingga Satgas Administrasi.

“Perusahaan yang bersangkutan merupakan usaha dengan kegiatan transporter limbah B3 yang sudah berlangsung empat bulan dengan status lahan sewa selama satu tahun. Lokasi digunakan sebagai tempat transit mobil transporter limbah B3,” jelasnya.

“Saat verifikasi oleh tim yang ke lapangan, ditemukan genangan air yang menjadi sumber pengaduan warga yang menimbulkan bau tidak sedap sudah ditutup perusahaan menggunakan serbuk kayu. Ini dipastikan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Dia menjelaskan, pengelolaan sampah B3 tidak tepat dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Limbah B3 yang dibuang sembarangan dapat mencemari tanah, air dan udara, serta menyebabkan berbagai penyakit.

BACA JUGA:  Usai Santap Nasgor MBG, Ratusan Santri dan Warga Demak Diduga Keracunan 

“Kami tidak akan menolerir adanya pelanggaran dalam pengelolaan atau pembuangan sampah B3. Pelaku usaha harus bertanggung jawab penuh atas limbah yang beredar tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ucapnya. (*/sul).