JAKARTA, koranpelita.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di Pekanbaru, Riau pada hari ini. Lembaga antikorupsi itu memastikan tidak ada pihak yang ditangkap dari penggeledahan tersebut karena menyasar kantor dinas.
“Iya betul, ada kegiatan penggeledahan di Pekanbaru,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
KPK diketahui tengah mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Pekanbaru. Dalam kasus ini, salah satu tersangka yang ditetapkan KPK, yakni Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM).
BACA JUGA : Bakesbangpol Pemkab Tangerang Gelar Jambore Ormas 2024
Tessa mengatakan ada beberapa kantor dinas di Pekanbaru yang digeledah tim penyidik KPK, namun dia belum bisa menyampaikan detailnya karena kegiatan penggeledahan tersebut masih berjalan.
“Beberapa kantor-kantor dinas yang dilakukan penggeledahan,” katanya.
Dirinya menegaskan, tidak ada penangkapan dalam rangkaian kegiatan penyidikan .
“Apabila ada orang yang dibawa itu dalam rangka penggeledahan, bukan dalam rangka penangkapan,” tegas Juru bicara KPK Tessa.
Untuk diketahui, Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik komisi antirasuah di Pekanbaru pada Senin (02/12/2024) malam.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK juga menjaring Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).
Ketiganya kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik KPK juga menyita uang tunai Rp 6,8 miliar dalam operasi tangkap tangan terhadap Risnandar Mahiwa.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari terhitung sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atr/red .
- Aksi Damai di Polresta Bogor Kota, APH Minta Proses Rehabilitasi Pengguna Obat Keras Transparan - 17/07/2026
- Pasien BPJS Meninggal Usai 3 Jam Telantar di IGD, Kuasa Hukum Keluarga Duta RS Sari Asih Bintaro Lebih Utamakan Administrasi - 27/05/2026
- Praktisi Hukum Taufik H. Nasution Soroti Penanganan Kasus Dugaan Suap Proyek di Bekasi - 16/05/2026



