Jakarta, Koranpelita.co – Tiga oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi karena menerima suap atau gratifikasi untuk memutus bebas Ronald Tannur mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Ketiganya yang merupakan majelis hakim dari perkara Ronald Tannur yaitu terdakwa Erintuah Damanik selaku ketua majelis hakim serta terdakwa Heru Hanindyo dan terdakwa Mangapul masing-masing sebagai hakim anggota.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan pada hari ini mendakwa ketiga oknum hakim tersebut menerima uang suap sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura setara Rp3,6 miliar atau total sebesar Rp4,6 miliar.
“Uang itu diterima ketiga terdakwa secara bertahap dari Lisa Rahmat pengacara Ronald yang memberikan dengan maksud mempengaruhi para terdakwa menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ungkap Tim JPU dalam sidang dengan majelis hakim diketuai Teguh Santoso.
Tim JPU sebelumnya menuturkan kasusnya berawal ketika Ronald Tannur terjerat kasus hukum karena diduga melakukan pembunuhan atau penganiyaan yang menewaskan pacarnya yakni Dini Sera.
Kemudian, tutur Tim JPU, ibu kandung dari Ronald yakni Meirizka Widjaja meminta Lisa Rahmat sebagai penasehat hukum anaknya dan setelah itu memberikan surat kuasa pada 5 Oktober 2023.
Selanjutnya suatu waktu Meirizka menemui Lisa di kantornya dan di dalam pertemuan tersebut Lisa meminta kepada Meirizka untuk menyiapkan sejumlah uang dalam rangka mengurus perkara anaknya.
Tim JPU menyebutkan sebelum perkara Ronald dilimpahkan ke PN Surabaya, Lisa menemui Zarof Ricar mantan pejabat Mahkamah Agung dengan tujuan untuk mencarikan hakim di PN Surabaya yang mau memutus bebas Ronald.
Setelah itu Lisa beberapa kali bertemu ketiga terdakwa dan mengatakan ketiganya akan menjadi hakim perkara Ronald. Padahal saat itu PN Surabaya belum menetapkan hakim sidang Ronald Tannur.
Barulah pada 5 Maret 2024 Wakil Ketua PN Surabaya menunjuk dan menetapkan majelis hakim perkara Ronald Tannur dengan susunan Ketua Erintuah Damanik serta dua anggotanya yaitu Heru dan Mangapul.
Tim JPU pun mengungkapkan selama proses persidangan Ronald Tannur itulah ketiga terdakwa telah menerima uang suap atau gratifikasi dari Lisa Rahmat yang sumber dananya dari Meirizka ibu Ronald Tannur.
Ketiganya selaku majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur pada 24 Juli 2024 setelah menyatakan Ronald tidak terbukti bersalah melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menewaskan pacaranya yakni Dini Sera.
Atas perbuatannya itu ketiga didakwa Tim JPU melanggar Pasal 12 huruf c, Pasal 12B, Pasal 6 Ayat (2) dan Pasal 5 Ayat (2) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara terhadap surat dakwaan Tim JPU tersebut terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul tidak akan mengajukan keberatan eksepsi. Sebaliknya terdakwa Heru Hanindyo akan mengajukan eksepsi. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (02/01/2025) mendatang.(yadi).
- Kejagung Tahan Eks Anggota Ombudsman di Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan Korupsi Migor - 26/05/2026
- Kasus Ekspor Bauksit Ilegal, Kejagung Tahan Empat Tersangka Baru Salah Satunya Pejabat ESDM - 23/05/2026
- Sempat Diamankan Tim PAM SDO, JAM Was Sebut Mantan Aspidum Kejati Kalbar Difungsionalkan - 22/05/2026



