Tiga Oknum Hakim Penerima Suap untuk Memutus Bebas Ronald Tannur Segera Diadili

Jakarta, Koranpelita – Tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hariyanto dan Mangapul yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi menerima suap atau gratifikasi untuk memutus bebas terdakwa Ronald Tannur segera akan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyidangkan ketiganya telah menerima penyerahan para tersangka berikut barang-bukti dari Tim jaksa penyidik atau tahap dua pada Jumat (13/12/2024) pekan lalu.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan setelah menerima tahap dua Tim JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tetap menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba terhitung sejak 13 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.

“Selanjutnya Tim JPU juga akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk nantinya dilimpahkan bersama berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (16/12/2024).

BACA JUGA:  Kasus Ekspor Bauksit Ilegal, Kejagung Sita Aset Aseng Termasuk Mobil Lamborghini yang "Diumpetin"

Harli pun mengungkapkan kasus posisinya yaitu ketiga tersangka diduga telah menerima suap sebesar 140.000 Dolar Singapura dari Lisa Rachmat selaku pengacara Gregorius Ronald Tannur.

Adapun, katanya, uang suap yang diduga digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap.

“Termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim,” ujarnya seraya menuturkan pada 23 Oktober 2024  telah dilakukan penggeledahan yang ada kaitannya dengan pengacara Lisa Rachmat di rumah ketiga tersangka oleh Tim penyidik.

“Dalam penggeledahan itu ditemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun uang asing yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Gregorius Ronald Tanur,” tutur Harli.

BACA JUGA:  Polsek Sepatan Amankan Pengedar 13 Peket  Sabu Siap Edar

Adapun ketiga oknum hakim dalam kasus dugaan menerima suap atau gratifikasi ini disangka melanggar Pasal 12, Pasal 12 B ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo PaSAL 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui Ronald Tannur terdakwa kasus pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian pacarnya yakni Dini Sera sebelumnya diputus bebas oleh ketiga oknum hakim yang merupakan majelis hakim tingkat pertama pad Pengadilan Negeri Surabaya.

Jaksa penuntut umum yang semula menuntut Ronald Tannur agar dihukum 12 tahun penjara dan restitusi senilai Rp 263 juta kemudian mengajukan kasasi  ke Mahkamah Agung karena tidak sependapat dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Kasasi jaksa tersebut dikabulkan majelis hakim kasasi diketuai hakim agung Soesilo yang memutuskan Ronald Tannur terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian pacarnya dan dihukum lima tahun penjara.

BACA JUGA:  Tolak Jadikan JC, Kejagung Beralasan Sony Sonjaya Pelaku Utama Kasus Jual Beli Titik SPPG

Namun dalam putusan kasasi diketahui ketua majelis hakim kasasi yakni hakim agung Soesilo telah membuat dissenting opinion. Dimana Soesilo justru sependapat dengan putusan hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus bebas Ronald Tannur karena dinilai sudah tepat (yadi)