Praperadilan Oknum Hakim Penerima Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur Dinyatakan Gugur

Jakarta, Koranpelita.co  – Seperti sudah diduga permohonan praperadilan dari salah satu oknum hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus bebas Ronald Tannur yaitu Heru Hanindyo terhadap Kejaksaan Agung akhirnya dinyatakan gugur oleh hakim Abdul Mahrus dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).

Gugurnya praperadilan tersebut didasari putusan hakim yang mengacu kepada Pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan pemeriksaan praperadilan otomatis gugur setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan dan terdakwa berada di bawah kewenangan hakim.

“Selain Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur pelimpahan perkara ke pengadilan secara otomatis menggugurkan pemeriksaan praperadilan,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Jumat (20/12/2024).

BACA JUGA:  Polres Demak Akan Tindaklanjuti Aduan Judi di Brambang

Harli menyebutkan berkas perkara Heru Hanindyo sebelumnya telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kepada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (16/12/2024).

Pelimpahan tersebut, tutur Harli, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-5347/M.1.10/Ft.1/12/2024, tanggal 16 Desember 2024, yang telah diregister dengan Nomor Perkara 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.

“Sehingga dengan pelimpahan berkas perkaranya status hukum Heru Hanindyo berubah dari tersangka menjadi terdakwa dan kewenangan penahanan beralih dari Kejaksaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor,” ujarnya.

Selain itu, ucap Harli, majelis hakim pada 17 Desember 2024 juga telah mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terdakwa selama 30 hari hingga 15 Januari 2025.

BACA JUGA:  Polres Demak Akan Tindaklanjuti Aduan Judi di Brambang

Adapun Heru Hanindyo adalah salah satu dari tiga oknum hakim yang diduga menerima suap atau gratifikasi untuk memutus bebas Ronald Tannur terkait tuduhan pembunuhan atau penganiayaan terhadap pacaranya Dini Sera. Sedangkan dua oknum hakim lainnya yaitu Erintuah Damanik dan Mangapul.

Seperti pernah disampaikan Harli pada Senin (16/12/2024) lalu bahwa ketiganya diduga menerima suap sebesar 140.000 Dolar Singapura dari Lisa Rachmat selaku pengacara Gregorius Ronald Tannur.

Adapun, katanya, uang suap yang diduga digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap Ronald Tannur didistribusikan melalui beberapa tahap. “Termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim,” ujarnya.

Dia pun menuturkan pada 23 Oktober 2024  telah dilakukan penggeledahan di rumah ketiga tersangka oleh Tim penyidik. “Dalam penggeledahan ditemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun uang asing yang diduga merupakan barang bukti terkait dugaan tindak pidana suap atas perkara Gregorius Ronald Tanur,” tutur Harli.(yadi)

BACA JUGA:  Polres Demak Akan Tindaklanjuti Aduan Judi di Brambang