Perkuat Pembuktian, Kejagung Cecar Direksi Tiga Produsen Gula yang Dapat Persetujuan Impor

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung terus dalami kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah (GKM) tahun 2015-2016 dengan tersangka eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus.

Antara lain melalui Tim penyidik pidana khusus memeriksa enam saksi di Gedung Menara Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta Selasa (17/12/2024). Satu saksi diantaranya dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yaitu AM selaku Penata Kelola Ahli Muda BPKM.

Sedangkan lima saksi lainnya yang dicecar Tim penyidik merupakan Direksi dari tiga perusahaan yang memiliki izin industri sebagai produsen gula kristal putih (GKP) dan kemudian mendapat persetujuan impor GKM dari Kemendag saat Indonesia surplus gula.

Ke limanya antara lain saksi ABS selaku mantan Direktur PT Angels Product (AP) tahun 2015-2016 dan saksi TWNG selaku Direktur Utama PT Angels Product (AP). Kemudian saksi ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), saksi TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene (MT) dan saksi RK selaku Chef Legal Officer Makassar Tene (MT).

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU

Adapun pemeriksaan para saksi terutama dari produsen GKP yang dapat persetujuan impor sangat penting bagi Kejaksaan Agung guna membuat terang benderang  kasus importasi gula priode 2015-2016 yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

Namun Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar tidak mengelaborasi hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut. Dia hanya menyebutkan para saksi diperiksa untuk tersangka TTL dan CS.

“Pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik antara lain untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari kedua tersangka yaitu TTL dan CS,” ucap Harli dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).

Seperti diketahui Kejaksaan Agung telah menetapkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi GKM priode 2015-2016 sejak Selasa (29/10/2024).

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar saat itu mengungkapkan kasusnya terkait pemberian izin persetujuan impor GKM sebanyak 150.000 ton oleh tersangka TTL selaku Mendag kepada PT AP pada tahun 2015.

BACA JUGA:  Kapten Inf Triyadi hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang  

Padahal, tuturnya, berdasarkan rakor antara kementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak perlu impor. Selain berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004 yang boleh impor GKP hanya BUMN.

“Adapun persetujuan izin impor GKM dari TTL  kepada PT AP juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian guna mengetahui riil kebutuhan gula di dalam negeri,” tutur Qohar.

Dia menyebutkan juga TTL pada Januari 2016 menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI  untuk pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300.000 ton.

“Atas penugasan itu kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI dan PT MSI dan satu lagi perusahaan swasta yaitu PT KTM,” ujarnya.

BACA JUGA:  Direktur P3S, Jerry Massie : PSI Akan Bubar di 2029

Meskipun, ucap dia, seharusnya untuk pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung, dan yang dapat mengimpor hanya BUMN yaitu PT PPI.

“Selanjutnya dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL, persetujuan Impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait,” ungkapnya.(yadi)