Jakarta, Koranpelita.co – Kebut penuntasan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Perdagangan tersangka Tom Lembong, Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus hari Rabu (04/12/2024) ini memeriksa eks pejabat di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai saksi.
Eks pejabat tersebut yakni saksi WK yang pernah dipercaya sebagai Deputi Bidang Usaha dan Industri Agro dan Farmasi pada Kementerian BUMN. Turut juga diperiksa sebagai saksi yakni NH selaku Pimpinan KSO Sucofindo Surveyor Indonesia.
Keduanya dipanggil dan diperiksa karena Tim penyidik nampaknya sangat membutuhkan keterangan dari kedua saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam importasi gula priode 2015-2016 yang disangkakan kepada Tom Lembong.
Seperti halnya saat Tim penyidik memeriksa empat saksi sehari sebelumnya di Kejaksaan Agung. Antara lain saksi BAM selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) tahun 2016-2019.
Kemudian saksi FKZ selaku Kadiv Pengadaan Pangan Pokok Direktorat Pengadaan Bulog tahun 2016-2018, saksi YHF selaku karyawan Bulog dan saksi RJT selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I.
Sementara Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya pun hanya menyebutkan kalau para saksi tersebut diperiksa Tim penyidik untuk tersangka TTL dan kawan-kawan
“Pemeriksaan terhadap para saksi terutama dilakukan Tim penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari tersangka TTL dan kawan-kawan,” ujarnya
Seperti diketahui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung sejak Selasa (29/10/2024).
Kasusnya seperti disampaikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar berawal ketika tersangka TTL selaku Mendag memberi izin persetujuan importasi gula kristal mentah (GKM) sebanyak 150.000 ton kepada PT AP.
“Padahal berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak perlu atau membuka impor gula,” ungkap Qohar dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024) malam.
Selain itu, kata dia, berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004 yang boleh impor gula kristal putih (GKP) hanya BUMN. “Persetujuan izin impor GKM dari TTL kepada PT AP juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian guna mengetahui riil kebutuhan gula di dalam negeri,” tutur Qohar.
Dia menyebutkan juga TTL pada Januari 2016 menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300.000 ton.
“Atas penugasan itu kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI dan PT MSI dan satu lagi perusahaan swasta yaitu PT KTM,” ujarnya.
Meskipun, ucap dia, seharusnya untuk pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung, dan yang dapat mengimpor hanya BUMN yaitu PT PPI.
“Selanjutnya dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL, persetujuan Impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait,” ungkapnya.(yadi)