Kejati Tahan Dua Oknum Pejabat Dinas PUPR Terkait Proyek Jalan di Bintuni

Manokwari, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui Tim penyidik pidana khusus kembali menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan Mogoy-Mardey di Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2023 pada Selasa (10/12/2024).

Kedua tersangka baru tersebut merupakan oknum pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pabar yaitu NK selaku bendahara pengeluaran dan BSAB selaku Kasubag keuangan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Pabar Muhammad Syarifuddin mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka keduanya oleh Tim penyidik ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari.

“Penahanan terhadap kedua tersangka NK dan BASB adalah dalam rangka mempermudah proses penyidikan kasus tersebut,” kata Syarifuddin kepada Koranpelita.co, Rabu (11/12/2024).

BACA JUGA:  Wagub Banten Ajak Perusahaan di Banten Bentuk Unit Zakat

Dia menyebutkan keduanya ditetapkan tersangka karena diduga turut serta korupsi sehingga merugikan keuangan negara dalam proyek pembangunan jalan Mogoy-Mardey tahun 2023.

Adapun, tuturnya, peran masing-masing tersangka yaitu tersangka NK dengan sengaja dan melawan hukum telah memproses permohonan pembayaran tagihan 100 persen dari CV Gloria Bintang Timur (GBT)

“Caranya yaitu dengan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanpa disertai dengan persyaratan dokumen yang lengkap,” ungkap dia.

Padahal, tutur Syarifuddin, NK selaku bendahara pengeluaran seharusnya menolak perintah bayar karena tidak sesuai dengan aturan perundang undangan.

“Adapun peran tersangka BSAB selaku kasubag keuangan dan pejabat penatausahaan keuangan yaitu juga dengan sengaja dan melawan hukum telah menyetujui SPP serta dokumen tagihan pembayaran  CV GBT dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM),” ujarnya.

BACA JUGA:  Menunggak Pajak Kendaraan, Bapenda Banten Akan Datangi Wajib Pajak

“Sementara seharusnya tersangka BSAB selaku Kasubag Keuangan menjalankan kewajibannya dengan meneliti dan memverifikasi lebih dahulu SPP beserta keabsahan bukti kelengkapan dokument yang diajukan,” ucap Syarifuddin.

Masalahnya, ungkap dia, pekerjaan proyek jalan tersebut hingga Desember 2023 hanya mencapai 51,11 persen. “Sehingga akibat perbuatan kedua tersangka bersama tiga tersangka lain membuat CV GBT menerima pembayaran Rp 8,5 miliar yang menjadi nilai kerugian keuangan negara.”

Adapun ke tiga tersangka lainnya yaitu NB selaku Kepala Dinas PUPR Pabar serta dua tersangka yang bertindak sebagai konsultan pengawas yaitul DA selaku Direktur PT PSD dan AK selaku Inspektur PT PSD.(yadi)

 

 

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Ditresnarkoba Polda Banten Gelar Razia Gabungan Tempat Hiburan Malam