Kasus Suap Hakim, Kejagung Gali Keterangan Adik Ronald Tannur dan Direktur PT GTV

Ibu kandung Ronald Tannur yakni Meirizka Wijaya saat akan ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim seusai ditetapkan sebagai tersangka.(foto ist)

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pidana khusus masih terus mendalami kasus dugaan korupsi pemberian suap atau gratifikasi oleh tersangka Meirizka Widjaya ibu kandung terpidana Ronald Tannur terhadap tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Antara lain hari ini Tim penyidik kembali memeriksa dua saksi guna digali keterangannya. Salah satunya saksi FRT anak dari Meirizka atau adik kandung Ronald Tannur. Sedangkan saksi lainnya yaitu PW selaku Direktur PT Golden Trimulia Valasindo (GTV).

Turut diperiksa tersangka LR (Lisa Rahmat) oknum pengacara yang terlibat dugaan suap atau gratifikasi kepada ke tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Maupun dugaan melakukan permufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi kepada hakim agung yang menangani kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Belum diketahui apa yang dikorek atau digali dari Tim penyidik dari kedua saksi tersebut. Namun Tim penyidik nampaknya memerlukan keterangan kedua saksi karena keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan kasus yang kini sedang disidik.

Sementara Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (04/12/2024) hanya mengatakan kedua saksi tersebut diperika terkait kasus dugaan korupsi berupa suap atau gratifikasi dalam penanganan kasus terpidana Ronald Tannur.

BACA JUGA:  Kembali Setor ke Negara Rp1,029 T, Jaksa Agung: Bisa Dimanfaatkan untuk Kepentingan Masyarakat Luas

“Adapun kedua saksi yaitu FRT dan PW diperiksa untuk tersangka MW, dan pemeriksaan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari tersangka MW,” tutur Harli.

Kejaksaan Agung seperti diketahui menetapkan Meirizka Widjaya menjadi tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi kepada tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan atau penganiayaan terhadap pacarnya yakni Dini Sera.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (04/11/2024) mengungkapkan dari hasil hasil pemeriksaan Tim penyidik sebelumnya menemukan bukti yang cukup keterlibatan MW dalam kasus tersebut

Qohar pun membeberkan awalnya tersangka MW menghubungi tersangka LR (Lisa Rachmat) untuk menjadi penasihat hukum putranya yaitu Ronald Tannur. Selanjutnya, tutur dia, tersangka MW bertemu dengan tersangka LR pada 5 Oktober 2023 di Cafe Excelso MERR untuk membicarakan peristiwa yang dialami Ronald Tannur.

BACA JUGA:  Polsek Benda Polrestro Tangkot Ungkap Gudang Penyimpanan Ratusan Ribu Obat Daftar G

“Sehari kemudian pada 6 Oktober 2023, tersangka MW kembali bertemu tersangka LR dan dalam pertemuan itu LR menyampaikan kepada MW ada hal-hal yang perlu ditempuh dan diperlukan biaya pengurusan perkara Ronald Tannur,” ujarnya.

Qohar menuturkan setelah itu tersangka LR meminta kepada tersangka ZR (Zarof Ricar) mantan pejabat di Mahkamah Agung agar diperkenalkan kepada pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya yakni R dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

“Lalu, tersangka LR dan tersangka MW menyepakati biaya pengurusan perkara. Namun jika ada biaya yang keluar dari tersangka LR, akan diganti tersangka MW,” ungkapnya.

Dia mengatakan setiap permintaan dana dari tersangka LR terkait pengurusan perkara, selalu dimintakan persetujuan oleh tersangka MW.  “Tersangka LR juga meyakinkan tersangka MW untuk menyiapkan sejumlah uang agar oknum majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur.”

Adapun, katanya, selama perkara berproses sampai putusan Pengadilan Negeri Surabaya, tersangka MW secara bertahap telah menyerahkan uang kepada tersangka LR sebesar Rp1,5 miliar.

BACA JUGA:  20 Kali Bobol Rumsong , Resmob Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Residivis Curanmor

“Tersangka LR juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara sampai adanya Putusan Pengadilan Negeri Surabaya total seluruhnya sebesar Rp3,5 miliar,” ujarnya.

Dia merinci uang sebesar Rp3,5 miliar telah diberikan tersangka LR kepada tiga oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu tersangka ED Erintuah Damanik), tersangka HH (Heru Hariyanto) dan Tersangka M (Mangapul).

Dalam kasus ini tersangka MW disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (yadi)