Jakarta, Koranpelita.co – Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maka perhitungan kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara sebagai salah satu unsur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor haruslah nyata atau actual loss dan bukan potensial atau potential loss.
“Karena itu menjadi acuan pengadilan atau hakim memutuskan ada tidaknya kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara dalam kasus korupsi,” kata hakim agung Surya Jaya kepada Koranpelita.co seusai menjadi pembicara dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Komisi Kejaksaan (Komjak) di Jakarta.
Surya mengakui ada sejumlah putusan hakim dalam kasus korupsi tertentu sependapat soal adanya kerugian perekonomian negara yang nyata seperti kasus impor tekstil. “Tapi ada juga hakim yang tidak sependapat atau menolak seperti kasus Surya Darmadi (bos PT Duta Palma Group).”
Penolakan tersebut, kata dia, dikarenakan jaksa kasus Surya Darmadi dalam membuktikan kerugian perekonomian negara dengan mendasarkan pada perhitungan ahli, menggunakan bahasa atau diksi yaitu pontesial loss atau perkiraan dalam perhitungannya.
“Padahal bahasa atau diksi seperti itu tidak boleh, meskipun mungkin secara substansi isinya benar. Karena bahasa atau diksi tersebut tidak sesuai dengan bahasa hukum dalam dunia peradilan,” ujarnya.
Dia mencontohkan tanda “koma” atau “dan” saja sudah berbeda. “Kalau koma itu alternatif. Sedangkan kata dan berarti harus kita buktikan dua-duanya,” ujarnya dalam FGD bertemakan “Harmonisasi Pendekatan Perhitungan Kerugian Perekonomian Negara”
Dia pun mengkaji perbuatan yang dilakukan Surya Darmadi sesuai putusan hakim yang dianggap merugikan negara karena mengelola lahan di luar lahan yang sebenarnya dan dianggap itu sebagai keuntungan ilegal.
“Jadi keuntungan ilegal dianggap kerugian negara. Sehingga hakim menganggap kerugian negara beda dengan kerugian keuangan negara. Meskipun memang ada perspektif apakah keuangan negara sama dgn kerugian negara. Atau ada lagi keuangan negara sama dengan kekayaan negara,” ujarnya.
Surya mengakui dengan adanya sejumlah problematika tesebut yang bisa membuat jalan buntu maka dia merekomendasikan jalannya keluarnya dengan cara membentuk kelompok kerja (Pokja) antar Lembaga.
“Yaitu antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan KPK untuk menyusun rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Per-MA) tentang Kerugian perekonomian negara atau kerugian kekayaan negara,” ujarnya.
Selain itu, kata Surya, melakukan penyidikan dan pelatihan bersama di tingkat daerah atau provinsi untuk menyamakan pemahaman atau persepsi untuk mengatasi problem-problem yang terjadi di persoalan kerugian perekonomian negara.
Sementara Sekretaris JAM Pidsus Andi Herman yang juga menjadi pembicara dalam FGD tersebut mengatakan dalam perspektif kejaksaan terkait kerugian perekonomian negara ada tiga unsusr.
“Pertama kerugian negara itu sendiri, kedua ada yang namanya opportunity cost atau biaya tambahan yang keluar akibat perbuatan yang menyimpang tadi atau disebut biaya tinggi. Karena ada kebutuhan-kebutuhan tambahan dan ketiga adanya multi player economy infact,” ujarnya.
Dia pun menyebutkan Kejaksaan sudah menerapkan kerugian perekonomian negara sebagai salah satu unsur yang disangkakan pada beberapa kasus korupsi seperti impor tekstil dan mesin dalam sektor perdangan dan belakangan di sektor perkebunan.
“Namun problematika berikutnya ketika pembebanan terhadap kerugian yang ditimbulkan dibebankan kepada siapa. Karena ketika kita menerapkan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor maka pembuktian kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara ini alternatif,” ujarnya/
Padahal, kata dia, perspektif kejaksaan kerugian perekonomian negara juga meliputi kerugian keuangan negara. “Tapi ternyata kerugian keuangan negara itu menjadi unsur di dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” ujarnya.
Problematika lainnya, tutur dia, pembebanan kerugian perekonomian negara terkendala dengan regulasi atau ketentuan yang membatasi pembebanan pengganti kerugian adalah yang sebesar-besarnya diperoleh terdakwa.
“Sementara kerugian perekonomian negara bukan hanya terkait kerugian negara tapi kerugian lain yang timbul akibat perbuatan yang menyimpang. Serta tujuan kehidupan perekonomian itu tidak tercapai,” ujar Sesjampidsus.(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



