Jakarta, Koranpelita.co – Kinerja jajaran pidana khusus di bawah komando JAM Pidsus Febrie Adriansyah sepanjang tahun 2024 ini patut diacungi jempol. Karena sejumlah kasus korupsi yang diusut dan kemudian dibawa ke pengadilan seluruhnya diputus terbukti dan terdakwanya pun dihukum.
Seperti dalam kasus dugaan korupsi terkait jual beli emas seberat 1,1 ton oleh Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam tahun 2018 bermodus diskon atau potongan harga dengan dua terdakwa yaitu Budi Said dan Abdul Hadi Aviciena.
Dimana majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta diketuai Toni Irfan dalam putusannya menyatakan keduanya terbukti bersalah dalam kasus tersebut dan mengganjar keduanya dengan hukuman penjara pada Jumat (27/12/2024).
Sementara terhadap putusan tersebut salah satu terdakwanya yaitu Budi Said seorang pengusaha dan dikenal juga sebagai “crazy rich” Surabaya melalui penasehat hukumnya langsung menyatakan banding.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan terkait pernyataan banding penasehat hukum terdakwa Budi Said, maka Tim jaksa penuntut umum (JPU) juga sama-sama menyatakan banding.
“Pengajuan banding Tim JPU juga sebagai dasar dalam mengajukan upaya hukum kasasi sebagaimana Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Tipikor,” tutur Harli dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024) malam.
Harli menyebutkan sebaliknya sikap dari terdakwa Abdul Hadi eks General Manager PT Antam maupun Tim JPU terhadap putusan tersebut sama-sama yaitu menyatakan masih pikir-pikir.
Adapun, kata dia, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kasus jual beli emas Antam kepada masing-masing terdakwa yaitu untuk terdakwa Budi Said hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
“Selain itu terdakwa Budi Said dihukum harus membayar uang pengganti sebesar 58,841 kilogram emas atau setara Rp35,5 miliar subsidair delapan tahun penjara,” tutur juru bicara Kejaksaan Agung ini.
Sedangkan untuk terdakwa Abdul Hadi Aviciena mantan General Manager PT Aneka Tambang (Antam) dihukum empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Hukuman terhadap kedua terdakwa yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Tim JPU. Seperti terdakwa Budi Said yang semula dituntut Tim JPU agar dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Selain itu Budi Said dituntut Tim JPU untuk membayar uang pengganti sebesar 58,135 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp35.078.291.000 serta 1.136 kg (1,1 ton) emas Antam atau setara Rp1.073.786.839.584.
Sedangkan terdakwa Abdul Hadi semula dituntut Tim JPU tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



