Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa penuntut umum (JPU) resmi menyatakan banding atas vonis lima dari enam terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga Timah di wilayah IUP PT Timah yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ke lima terdakwa yaitu Harvey Moeis (perwakilan PT Refined Bangka Tin), Suwito Gunawan alias Awi (Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa), Robert Indarto (Direktur PT Sariwiguna Bina Sentosa), Suparta (Direktur Utama Refined Bangka Tin) dan Reza Andriansyah Direktur Pengembangan (PT Refined Bangka Tin).
Sedangkan terhadap vonis terdakwa Rosalina (General Manager Operasional PT Tinindo Internusa), Tim JPU menerima putusan majelis hakim yang menghukumnya empat tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.
“Pertimbangan Tim JPU karena putusan majelis hakim terhadap Rosalina telah memenuhi 2/3 (dua pertiga) tuntutan JPU yang semula menuntutnya enam tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024).
Selain itu, kata Harli, yang bersangkutan tidak menikmati hasil korupsi dalam kasus timah sehingga tidak dikenakan untuk membayar uang pengganti oleh majelis hakim.
Sebaliknya, tegas Harli, Tim JPU banding atas putusan majelis hakim terhadap ke lima terdakwa (Harvey Moeis dkk) karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Majelis Hakim juga tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar,” ujarnya.
Adapun putusan majelis Hakim terhadap ke lima terdakwa antara lain hanya menghukum Harvey Moeis enam tahun enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti Rp210 miliar subsidair dua tahun penjara.
Sedang tuntutan Tim JPU terhadap Harvey yaitu 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan dan harus membayar uang pengganti Rp210 miliar subsidair dua tahun penjara. Adapun upaya banding Tim JPU tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.
Sementara terdakwa Suwito Gunawan alias Awi hanya dihukum delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair enam tahun.
Padahal Tim JPU menuntutnya 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun subsidair enam tahun penjarea. Upaya banding Tim JPU tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 67/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.
Kemudian terdakwa Robert Indarto hanya dihukum delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesa Rp1,9 triliun subsidair enam tahun penjara.
Sedangkan Tim JPU menuntutnya 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 triliun subsidair enam tahun penjara. Upaya banding Tim JPU terhadap Robert Indarto tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 66/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.
Selanjutnya terdakwa Reza Andriansyah hanya dihukum lima tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair tiga bulan kurungan. Adapun Tim JPU semula menuntutnya delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. Upaya banding Tim JPU tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.
Terakhir terdakwa Suparta hanya dihukum delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun subsidair enam tahun penjara.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Tim JPU yaitu 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun subsidair delapan tahun kurungan.(yadi)
- Miris Program MBG Jadi Bancakan, Kejagung pun Jebloskan Dadan dkk ke Rutan - 03/06/2026
- Buka Musrenbang, Jaksa Agung: Penyusunan Anggaran di Tahun 2027 agar Mengedepankan Pendekatan Bottom-up yang Realistis - 03/06/2026
- Kasus Chromebook, JPU: Murni Penegakan Hukum dan Bukannya Menguntungkan Tapi Merugikan Keuangan Negara - 03/06/2026



