APBD Kabupaten Bekasi 2025 Disahkan, Belanja Pegawai Melebihi Batas

Kantor DPRD Kabupaten Bekasi

BEKASI, koranpelita.co – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi tahun 2025 disahkan dengan total nilai Rp8,3 triliun. Namun, belanja pegawai mencapai Rp3,35 triliun, melebihi batas 30% dari total APBD.

Menurut Pemerhati Kebijakan Pemerintah Mbah Goen, anggaran ini tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. “DPRD Kabupaten Bekasi ini kerja apa? Apa tidak ada yang meneliti atau memang sengaja tutup mata?” tanyanya.

Rincian Anggaran

  • Pendapatan APBD: Rp8,3 triliun
  • Pendapatan daerah: Rp7,6 triliun (PAD Rp4,17 triliun dan pendapatan transfer Rp3,45 triliun)
  • Penerimaan pembiayaan: Rp729 miliar
  • Belanja daerah: Rp8,3 triliun
  • Belanja pegawai: Rp3,35 triliun (39% dari total APBD)
  • Belanja tidak terduga: Rp30,49 miliar
  • Belanja transfer: Rp1 triliun
  • Belanja lain: Rp3,96 triliun
BACA JUGA:  Dua PLTBg Ini Jadi Andalan PalmCo Tekan Biaya Energi di Tengah Gejolak Global

Mbah Goen mempertanyakan kinerja 55 anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam pembahasan dan pengawasan anggaran. “Ini kan menyangkut kepentingan masyarakat, jangan sampai anggaran yang tidak tepat malah merugikan rakyat,”kritiknya.

BACA JUGA : Jaksa Agung Janji akan Tindak Tegas Oknum Minta “Fee” ke Kelompok Tani Penerima Aprotan

Ia juga menegaskan bahwa kelalaian ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan perencanaan dari DPRD Kabupaten Bekasi. “Kami atas nama masyarakat Kab Bekasi meminta klarifikasi dari DPRD Kabupaten Bekasi terkait lemahnya pengawasan dan perencanaan anggaran ini,”tandasnya. Red .

Redaktur 2
Latest posts by Redaktur 2 (see all)