Pj Gubernur Jawa Barat Tetapkan UMSK 2025

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin teetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025.

Sembilan kabupaten/kota tidak mengusulkan, 13 lainnya pengajuan tidak disepakati

BANDUNG, koranpelita.co Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 melalui Kepgub Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024.

Dari 27 kabupaten/kota, sembilan tidak mengusulkan UMSK, yaitu: Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar.

BACA JUGA : APBD Kabupaten Bekasi 2025 Disahkan, Belanja Pegawai Melebihi Batas

Sementara itu, 13 kabupaten/kota lainnya memiliki pengajuan UMSK yang tidak disepakati. “Kami tidak menetapkan UMSK karena tidak terjadi kesepakatan,” kata Bey, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16/2024.

Hanya lima kabupaten/kota yang mengajukan UMSK, yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut dan Kota Tasikmalaya. Kenaikan UMSK tahun 2025 sebesar 7 persen.

  1. Jumlah kabupaten/kota: 27
  2. Tidak mengusulkan UMSK: 9
  3. Pengajuan tidak disepakati: 13
  4. Mengajukan UMSK: 5
  5. Kenaikan UMSK: 7 persen
BACA JUGA:  Jam Kerja ASN Kota Jambi Berubah Kata Wali Kota H.Maulana Wajibkan Setor Poto Kegiatan Pagi Bersama Keluarga

“Kami berharap UMSK ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Jawa Barat,” kata Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. RED .