Pj Gubernur Jawa Barat Tetapkan UMSK 2025

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin teetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025.

Sembilan kabupaten/kota tidak mengusulkan, 13 lainnya pengajuan tidak disepakati

BANDUNG, koranpelita.co Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 melalui Kepgub Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024.

Dari 27 kabupaten/kota, sembilan tidak mengusulkan UMSK, yaitu: Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar.

BACA JUGA : APBD Kabupaten Bekasi 2025 Disahkan, Belanja Pegawai Melebihi Batas

Sementara itu, 13 kabupaten/kota lainnya memiliki pengajuan UMSK yang tidak disepakati. “Kami tidak menetapkan UMSK karena tidak terjadi kesepakatan,” kata Bey, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16/2024.

Hanya lima kabupaten/kota yang mengajukan UMSK, yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut dan Kota Tasikmalaya. Kenaikan UMSK tahun 2025 sebesar 7 persen.

  1. Jumlah kabupaten/kota: 27
  2. Tidak mengusulkan UMSK: 9
  3. Pengajuan tidak disepakati: 13
  4. Mengajukan UMSK: 5
  5. Kenaikan UMSK: 7 persen
BACA JUGA:  Direktur P3S, Jerry Massie : PSI Akan Bubar di 2029

“Kami berharap UMSK ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Jawa Barat,” kata Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. RED .