Titip Aset Yayasan BS ke Pemprov, Kajati: Kelola dan Rawat dengan Baik

Palembang, Koranpelita.co – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Yulianto meminta dua dari tiga aset Yayasan Batanghari Sembilan (BS) yang disita sebagai barang-bukti dalam kasus korupsi dan kini dititipkan kepada Pemprov Sumatera Selatan untuk dikelola dan dirawat dengan baik.

“Atau jika nantinya dilelang uangnya bisa masuk ke negara. Sehingga PAD dari Provinsi Sumdel bisa meningkat dan cita-cita mensejahterakan masyarakatnya dapat terwujud,” kata Yulianto seusai menghadiri penanda-tanganan berita acara penitipan dua aset Yayasan Batanghari Sembilan kepada Pemprov Sumatera Selatan, Senin (25/11/2024).

Yulianto sebelumnya mengatakan penegakan hukum haruslah memberikan dampak kepada masyarakat, khususnya di Sumatera Selatan. “Karena tujuan penegakan hukum adalah menciptakan dan mendorong kesejahteraan masyarakat dengan ujung tombak pemerintah baik di provinsi, kota, kabupaten maupun BUMN dan BUMD.”

BACA JUGA:  Semarak Piala Dunia 2026, Polda Banten Gelar Nobar Bersama Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Sehingga atas dasar itulah, tuturnya, penegakan hukum yang dilakukan kejati harus menciptakan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat dengan salah satu perkara yang disidik terkait penjualan aset yayasan Batanghari Sembilan.

“Dimana setelah  ditelusuri Tim Penyidik pidana khusus Kejati merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sejak tahun 1951 dan sudah tidak tercatat lagi di aset Pemprov,” ujarnya.

Aset tersebut antara lain berupa asrama mahasiswa di Jalan Puntodewo Jogjakarta dengan nilai sebesar Rp10,628 miliar, aset tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang dengan nilai sebesar Rp17 miliar dan aset tanah dan bangunan di Jalan Purnawarman Kota Bandung, Jawa Barat dengan nilai sebesar Rp63 miliar.

BACA JUGA:  Polsek Sepatan Amankan Pengedar 13 Peket  Sabu Siap Edar

Adapun dua aset yang dititip yaitu asrama mahasiswa di Jalan Puntodewo Jogjakarta dan aset tanah di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang. Sedangkan penandatanganan BAP Barang Bukti dilakukan Tim penyidik pidana khusus Kejati dengan perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan.

Disaksikan Kajati Sumatera Selatan Yulianto, Pj Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi serta dihadiri para Asisten dan Koordinator serta jajaran dari Pemprov Sumatera Selatan.(yadi)

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Bakti Kesehatan