Jakarta, Koranpelita.co – Tiga mantan pejabat di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Direktur Utama PT Kalimantan Sumber Energi (KSE) segera diadili dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp170 miliar terkait penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) kepada PT KSE.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyidangkannya belum lama ini telah menerima penyerahan ke empat tersangka berikut barang-bukti dari Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di bawah komando Aspidsus Syarief Sulaeman Nahdi.
“Terhadap tiga tersangka selanjutnya tetap ditahan Tim JPU. Sedangkan satu tersangka tidak ditahan karena ditahan dalam perkara lain,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan kepada Koranpelita.co, Rabu (13/11/2024).
Dia menyebutkan para tersangka yaitu AH selaku pmpinan PT Askrindo Cabang Utama Jakarta Kemayoran (2018-2019), AKW selaku Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo Cabang Jakarta Kemayoran (2018-2019) dan pimpinan (2019-2020), DAS selaku Direktur Marketing Komersial PT Askrindo (2018-2020) dan AR selaku Direktur Utama PT KSE.
“Dalam kasus tersebut para tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam pemberian jaminan keuangan kepada PT KSE, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp170 miliar,” tuturnya.
Selain itu, ujar Syahron, melanggar ketentuan hukum yang mengatur tentang keuangan negara serta peraturan internal PT Askrindo terkait tata kelola perusahaan yang baik.
Adapun, tuturnya, peran dari tersangka AH diduga menyetujui jaminan SKBDN meski dokumen tidak memenuhi syarat, tersangka AKW diduga mengatur pemecahan nilai jaminan dan tersangka DAS diduga memfasilitasi pemecahan jaminan.
“Sedangkan peran dari tersangka AR selaku Direktur Utama PT KSE yaitu diduga mengajukan dokumen tidak valid untuk memperoleh jaminan,” ujarnya.
Sementara itu sebelumnya Aspidsus Kejati DKI Syarief mengatakan terkait kasus tersebut dua tersangka diantaranya yaitu tersangka AKW sempat menerima uang sebesar Rp200 juta dari tersangka AR.
“Sedangkan tersangka DAS mendapat satu unit motor Harley Davidson dari tersangka AR yang segera akan kita sita,” ujarnya kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejati DKI Jakarta, Kamis (18/07/2024).
Adapun dalam kasus ini para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



