Terkait  SP 3 , Kejari Kabupaten Tangerang di Praperadilan-kan  

Kab Tangerang,koranpelita.co – Nurman Samad bersama Melti Wulandari, kuasa hukum  Denis Ahmad dan Rizki Syaifullah dari Forum Tangerang Untuk Demokrasi mem pra pradilankan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, menyusul terbit surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP) dugaan korupsi pembebasan lahan RSUD Tigarakasa, Rabu (13/11/2024).

Menurut mereka, kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang terhadap dugaan penyimpangan anggaran tahun 2020 s/d 2022 senilai Rp 62 miliar lebih untuk pembebasan lahan seluas 49 ribu m² guna pembangunan RSUD Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, terhenti tanpa alasan pasti.

Kasus ini mencuat lantaran dugaan tindak pidana korupsi yang awalnya tim pemeriksa kejaksaan intens melakukan penyelidikan dan penyidikan, namun dihentikan sebagaimana tertuang pada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SPPP) No. Print-2464/M.6.12/Fd.1/08/2024 tertanggal 30 Agustus 2024.

Tak jelas alasan kejaksaan menerbitkan SP3 sehingga penyidikan dihentikan. Dihentikan, apakah karena sebagian uang hasil korupsi Rp 32 miliar telah dikembalikan ? Tak Jelas Siapa Tersangkanya.

BACA JUGA : Kejagung Periksa Dua Oknum Hakim Penerima Suap yang Membebaskan Ronald Tannur

Sebelumnya tim penyidik kejaksaan telah memeriksa sekitar 50 orang saksi. Kemudian menaikkan status pemeriksaan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Artinya, dalam kasus ini seyogianya sudah ada tersangkanya dan akan berlanjut ke persidangan.
Mengacu pada ketentuan Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta merta menghapus pelakunya dipidana.

Nurman Samad bersama rekannya Melti Wulandari yang menerima kuasa dari Denis Ahmad dan Rizki Syaifullah dari Forum Tangerang Untuk Demokrasi, seusai mendaftarkan berkas pra-peradilan ke PN. Tangerang, kepada wartawan mengemukakan kekecewaan dan kecurigaannya.

“Tak masuk logika hukum jika hanya telah mengembalikan sebagian hasil korupsi, lantas penyidikan dihentikan,” ungkap Nurman Samad .

Penghentian penyidikan yang dilakukan Kejari Kabupaten Tangerang, adalah keputusan dan tindakan yang tidak mencerahkan masyarakat dan tidak sejalan atau bertentangan dengan hukum. “Apakah jika seseorang yang telah melakukan pengembalian barang atau hasil curiannya, lalu penyidikan atau penuntutan berhenti ?, tambahnya membuat contoh sederhana.

Guna mendapatkan kepastian hukum, atas tindakan penghentian penyidikan , pengacara muda ini, minta agar hakim yang memeriksa, bersikap adil dan bijak dalam menjatuhkan amar putusan, dan menyatakan SP3 yang diterbitkan  bertentangan serta tidak sah secara hukum, emerintahkan Kejari Kabupaten Tangerang membuka dan melanjutkan penyidikan kembali. (*/sul).