Kejagung Periksa Dua Oknum Hakim Penerima Suap yang Membebaskan Ronald Tannur

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pidana khusus kebut tuntaskan pengusutan kasus dugaan korupsi terkait suap atau gratifikasi tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus bebas terdakwa Ronald Tannur kini terpidana terkait kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera.

Antara lain dengan memeriksa dua dari ketiga oknum hakim tersebut yaitu tersangka Erintuah Damanik dan tersangka Mangapul. Turut juga diperiksa saksi HSH selaku anggota Tim Penasihat Hukum terpidana Ronald Tannur pada Kamis (21/11/2024) kemarin.

Adapun saksi HSH adalah anak dari tersangka Lisa Rahmat oknum pengacara yang diduga menyuap ketiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp3,5 miliar untuk memutus bebas Ronald Tannur.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Hadiri Pelepasan Jenazah Ryamizard

Belum diketahui apa yang didalami Tim penyidik dari ketiganya. Namun untuk kedua oknum hakim kemungkinan untuk mengetahui lebih jelas soal uang suap atau gratifikasi yang mereka terima bersama satu oknum hakim lainnya yaitu Heru Hariyanto dari tersangka Lisa Rahmat.

Sementara Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya hanya menyebutkan ketiganya diperiksa terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam penanganan kasus terpidana Ronald Tannur.

“Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” tutur Harli dalam keterangannya, Jumat (22/11/2024).

Sehari sebelumnya yaitu pada Rabu (20/11/2024) Tim penyidik memeriksa dua saksi yaitu AL selaku mantan hakim ad hoc Tipikor pada Mahkamah Agung dan saksi DI selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim sejak Oktober 2022 hingga kini.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Hadiri Pelepasan Jenazah Ryamizard

Namun keduanya, kata Harli, diperiksa untuk dua tersangka berbeda yaitu AL untuk tersangka ZR (Zarof Ricar mantan pejabat Mahkamah Agung) dan tersangka LR (Lisa Rahmat pengacara terpidana Ronald Tannur)

“Sedangkan saksi DI diperiksa Tim penyidik untuk tersangka MW (Meirizka Widjaya ibu kandung terpidana Ronald Tannur),” tuturnya. Harli juga tidak menjelaskan kepentingan penyidik memeriksa kedua saksi tersebut.

Namun seperti diketahui Kejaksaan Agung telah menetapkan Zarof Ricar dan Lisa Rahmat sebagai tersangka karena keduanya diduga melakukan permufakatan jahat untuk melakukan suap atau gratifikasi terhadap hakim agung yang menangani kasus Ronald Tannur pada tingkat kasasi.

Sedangkan ibu kandung Ronald Tannur yaitu Meirizka Widjaya ditetapkan juga sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi penanganan perkara pidum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terpidana Ronald Tannur.(yadi)

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Hadiri Pelepasan Jenazah Ryamizard