Aceh Singkil, Koranpelita.co – Tersangka kasus tindak pidana penadahan sepeda motor hasil curian Sukatni Bin Dimin bernafas lega. Karena dirinya tidak jadi diadili di pengadilan dan bahkan dilepaskan dari tahanan maupun proses hukum.
Pasalnya Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menghentikan penuntutan terhadap dirinya berdasarkan kebijakan Restoratif Justice. Antara lain karena Sukatni baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
“Selain itu korbannya yaitu Irwanto telah memaafkan Sukatni dan keduanya sepakat untuk melakukan perdamaian,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Muhammad Junaidi kepada Koranpelita.co, Sabtu (23/11/2024).
Dia menyebutkan upaya perdamaian tersebut difasilitasi Tim jaksa fasilitator dari Kejari dan dihadiri kedua belah pihak, keluarga korban, tokoh masyarakat dan penyidik kepolisian.
“Kita hentikan penuntutan karena mempertimbangkan juga kepentingan korban, upaya menghindari stigma negatif, serta menjaga keharmonisan masyarakat,” ujar dia.
Kasusnya, tutur Junaidi, berawal ketika Mardianto pada 21 Agustus 2024 mencuri sepeda motor milik Irwanto dan kemudian menjual kepada Sukatni seharga Rp1,4 juta tanpa dilengkapi surat-surat resmi.
“Karena kebetulan butuh motor tersangka Sukatni setuju membeli motor tersebut sampai kemudian dijadikan tersangka dan ditahan penyidik dengan sangkaan melakukam penadahan melanggar Pasal 480 Ayat 1 KUHP,” tuturnya.
Dia menyebutkan sebelum menghentikan penuntutan pihaknya melalui Jaksa penuntut umum (JPU) melakukan gelar perkara secara virtual dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).
“JAM Pidum kemudian menyetujui dihentikannya penuntutan terhadap Sukatni,” ucap Junaidi yang selanjutnya selaku Kajari mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor Tap-1178/L.1.25/Eoh.2/11/2024 tertanggal 12 November 2024.
Dia mengatakan SKP2 tersebut telah diserahkan langsung kepada Sukatni di tempat tinggalnya di Desa Sumber Mukti, Kecamatan Kuta Baharu, Kabupaten Aceh Singkil.(yadi)
- PT PMM Bantah Selundupkan Barang Berbahaya dan Dilarang Diekspor dalam 15 Kontainer - 29/05/2026
- Satgas PKH Tinjau 25 Kontainer Berisikan Mineral “Rare Earth” yang Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri - 28/05/2026
- Dua Komisioner Ombudsman Terjerat Korupsi, Pengamat: Bukti Sekecil Apapun Kekuasaan Cenderug Korup - 28/05/2026



