Kepala BPA Optimis Rupbasan di Bawah Kejaksaan Mampu Optimalkan Pelaksanaan Pemulihan Aset

Jakarta, Koranpelita.co – Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Amir Yanto optimis jika Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) beralih di bawah pengelolaan kejaksaan akan mampu mengoptimalkan pelaksanaan pemulihan aset.

“Karena secara yuridis Jaksa bertanggung jawab atas benda sitaan dan barang rampasan negara, maupun mengoptimalkan pengelolaan aset yang dititipkan di Rupbasan,” kata Amir kepada wartawan seusai menjadi nara sumber Focus Group Discussion (FGD) bertema “Transformasi Pengelolaan Rupbasan” yang diselenggarakan Komisi Kejaksaan (Komjak) di Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Amir sebelumnya mengatakan Rupbasan yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) pada Kementerian Hukum dan HAM akan beralih di bawah Badan Pemulihan Aset (BPA) pada Kejaksaan Agung.

Adapun, katanya, peralihan pengelolaan Rupbasan tersebut didasarkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum Pasal 76 ayat (1), (2) dan (3).

BACA JUGA:  SWAT Kritik Komersialisasi Gedung Juang 45, Minta Disbudpora Benahi Pengelolaan

“Jadi Rupbasan sesuai Perpres tersebut akan menjadi bagian dari unit organisasi yang membidang pemulihan aset di lingkungan kejaksaan dan itu berada di bawah BPA,” tuturnya.

Dia mengatakan pengalihan nantinya juga mencakup sumber daya manusia, perlengkapan, aset, anggaran dan dokumen. “Adapun pengalihan dilakukan paling lama satu tahun sejak tanggal Peraturan Presiden diundangkan. Jadi tanggal 5 November tahun depan atau tahun 2025 .”

Sebelumnya dia menuturkan hambatan dan kendala pengelolaan Rupbasan selama ini oleh Kemenkumham karena tidak adanya batas waktu penitipan di Rupbasan yang berakibat benda sitaan menjadi menumpuk di Rupbasan.

“Selain itu keterbatasan tempat dan rendahnya anggaran pemeliharaan sehingga pemeliharaan terhadap benda sitaan dan barang rampasan tidak terlaksana secara optimal,” katanya.

BACA JUGA:  SWAT Kritik Komersialisasi Gedung Juang 45, Minta Disbudpora Benahi Pengelolaan

Amir menyebutkan faktor tersebut disebabkan Rupbasan tidak memiliki kewenangan dalam melakukan pengelolaan terhadap benda sitaan dan barang rampasan negara yang dititipkan di Rupbasan oleh para aparat penegak hukum.

“Sehingga Rupbasan yang dikelola Kemenkumham selama ini hanya sebatas menyediakan tempat penitipan tanpa kendali dan manajemen dalam mengelola aset yang dititipkan,” ujarnya.

Sebaliknya, ujar dia, faktor-faktor yang menjadi hambatan dan kendala bagi Rupbasan selama ini dapat diatasi jika secara organisasi berada di bawah naungan Kejaksaan Agung.

Dia menambahkan secara struktural juga nantinya di bawah BPA untuk di setiap Kejaksaan Tinggi di daerah ada Asisten Pemulihan Aset dan di setiap Kejaksaan Negeri ada Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang-Bukti.

BACA JUGA:  SWAT Kritik Komersialisasi Gedung Juang 45, Minta Disbudpora Benahi Pengelolaan

Kegiatan FGD tersebut dihadiri Ketua Komjak Pujiyono Suwadi dan komisioner lainnya serta sejumlah Kepala Rupbasan dan Kasi Pengelolaan Barang-Bukti dan Barang Rampasan pada lima Kejaksaan Negeri di wilayah Kejati DKI Jakarta (yadi)