Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung yang dipraperadilankan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menegaskan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait importasi gula tahun 2015-2016 sudah berdasarkan hukum dan sah secara hukum.
“Karena sudah sesuai prosedur yaitu didahului penyidikan guna mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” tutur Kejaksaan Agung melalui Tim jaksanya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dikutip Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (19/11/2024).
Harli mengatakan Tim jaksa dari Kejagung bahkan menyebutkan dalam jawabannya bahwa saat proses penyidikan termohon selaku penyidik tidak hanya mendapatkan minimal dua alat bukti, tapi justru empat alat bukti.
“Yaitu alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan alat bukti petunjuk maupun barang-bukti elektronik berdasarkan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tuturnya.
Selain itu Tim jaksa dari Kejagung menjelaskan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 maka terhadap pemohon TTL (Thomas Trikasih Lembong/Tom Lembong) sebelum ditetapkan sebagai tersangka telah empat kali diperiksa sebagai saksi oleh termohon.
Adapun, tuturnya, dari empat alat bukti maupun barang-bukti elektronik yang diperoleh termohon kemudian disimpulkan terdapat perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan dalam kegiatan importasi gula kristal mentah untuk diproduksi menjadi gula kristal putih.
“Yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Keputusan Menperindag Nomor: 527/Mpp/Kep/9/2024, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Permendag Nomor 117 Tahun 2015 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Harli.
Oleh karena itu, ujarnya, penyidik telah mendapatkan alat bukti surat dan untuk perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP telah sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 31/PUU-X/2012 tanggal 8 Oktober 2012 pada halaman 53-54.
“Yang pada pokoknya menentukan penyidik tindak pidana korupsi bukan hanya dapat berkordinasi dengan BPK dan BPKP dalam rangka pembuktian, melainkan dapat berkordinasi dengan instansi lain,” ucapnya.
Harli menyebutkan Tim jaksa dari Kejagung juga menolak dalil-dalil dari pemohon yang disampaikan melalui Tim kuasa hukumnya. “Karena tidak didasarkan pada argumentasi hukum dan dasar hukum yang memadai serta hanya asumsi pemohon.”
Sedangkan penahanan pemohon menurut Tim jaksa Kejagung selaku termohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum. “Sehingga semua dalil-dalil yang dijadikan alasan pemohon tidak benar,” ujarnya.
Oleh karena itu Kejagung, kata Harli, melalui Tim jaksanya meminta hakim praperadilan menerima eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Selain itu menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan praperadilan Nomor: 113/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.
“Karena cacat formil dan bukan merupakan objek kewenangan Praperadilan, serta menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” ungkap Harli.(yadi)



