Kasus Importasi Gula, Empat Pejabat Bea Cukai Diperiksa Kejagung

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar.(foto/yadi/koranpelita.co)

Jakarta, Koranpelita.co – Pasca putusan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus genjot pengusutan kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016 dengan memeriksa lima saksi.

Empat saksi diantaranya yang diperiksa di Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (28/11/2024) yaitu pejabat Bea dan Cukai di kantor pusat dan daerah. Sedangkan satu saksi dari Kementerian Pertanian.

Adapun dari Bea Cukai yaitu saksi CU selaku Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kemudian saksi DA selaku Kasi Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (TMP) B Medan.

Selain itu saksi WA selaku Kepala Kantor Pengawawsan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik, serta saksi MTD selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Marunda.

Sementara itu satu saksi lainnya yaitu YW selaku Tim Kerja Pengembangan Kawasan Tanaman Tebu dan Pemanis Lain Kementerian Pertanian.

Pemeriksaan terutama terhadap ke empat pejabat Bea dan Cukai kemungkinan untuk mengetahui masuknya gula kristal mentah (GKM) impor dari sejumlah perusahaan gula yang bekerjasama dengan PT PPI  yang mendapat penugasan dari  tersangka Tom Lembong.

Sementara Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar hanya mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi terutama untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

“Para saksi tersebut diperiksa untuk tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong) dan kawan-kawan,” kata Harli dalam keterangannya, Jumat (29/11/2024).

Dalam kasus ini sebagai tersangka selain mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong juga Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Kasusnya seperti pernah disampaikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar berawal ketika tersangka TTL selaku Mendag memberi izin persetujuan importasi gula kristal mentah (GKM) sebanyak 150.000 ton kepada PT AP.

“Padahal berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak perlu atau membuka impor gula,” ungkap Qohar dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024) malam.

Selain itu, kata dia, berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian  Nomor 527 tahun 2004 yang boleh impor GKP hanya BUMN.

“Persetujuan izin impor GKM dari TTL  kepada PT AP juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian guna mengetahui riil kebutuhan gula di dalam negeri,” tutur Qohar.

Dia menyebutkan juga TTL pada Januari 2016 menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI  untuk pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300.000 ton.

“Atas penugasan itu kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI dan PT MSI dan satu lagi perusahaan swasta yaitu PT KTM,” ujarnya.

Meskipun, ucap dia, seharusnya untuk pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung dan yang dapat mengimpor hanya BUMN yaitu PT PPI.

“Selanjutnya dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL, persetujuan Impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait,” ungkapnya.(yadi)