Jaksa Agung: Peran Pemda Perkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Sangat Penting Dilakukan

Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan peran dari pemerintah daerah dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi yang terjadi di lingkungannya sangat penting dilakukan.

Menurut Jaksa Agung peran tersebut bisa dilakukan oleh pemda dengan menanamkan kepada para aparaturnya nilai-nilai integritas, akuntabilitas, transparansi dan profesionalitas sebagai langkah awal pencegahan korupsi.

“Selain itu pimpinan unit kerja sebagai panutan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai anti korupsi di lingkungan kerja,” tutur Jaksa Agung dalam pengarahannya pada Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024 di Sentul, Bogor, Kamis (07/11/2024).

Dia pun mengingatkan penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran negara harus dilandaskan pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Hadiri Pelepasan Jenazah Ryamizard

Oleh karenanya, kata dia,  langkah-langkah preventif ini mencakup penerapan prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, serta pelayanan yang baik kepada masyarakat. “Jadi pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri,” ujarnya.

Dibagian lain Jaksa Agung menyatakan prihatin dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang mengalami penurunan, dimana dari laporan Transparency International Indonesia (TII) pada awal tahun 2024, IPK Indonesia stagnan di angka 34 dan peringkatnya turun dari 100 menjadi 115.

“Presiden pun mengingatkan kebocoran anggaran negara mencapai 30 persen yang terjadi melalui berbagai sektor. Seperti belanja nasional, pendapatan paja, dan penerimaan negara lainnya,” tuturnya.

Kejaksaan sendiri, menurut Jaksa Agung, telah berupaya memberantas korupsi di berbagai sektor yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat seperti  pada sektor CPO (minyak goreng), impor garam dan gula, serta pengelolaan dana investasi negara seperti pada kasus PT Asabri dan PY Jiwasraya.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Hadiri Pelepasan Jenazah Ryamizard

Dia menambahkan komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi selain melalui pendekatan represif juga preventif dengan peran dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan pendampingan hukum bagi pemerintah daerah untuk meminimalisir perilaku koruptif.

“Selain melakukan  pendekatan baru dalam pemberantasan korupsi yang berfokus pada pemulihan kerugian negara dengan menelusuri dan merampas aset-aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa Agung.

Rakornas yang mengusung tema “Implementasi Asta Cita Menuju Indonesia Emas Tahun 2045” dihadiri para Menteri Koordinator, Menteri, Kepala Lembaga, Panglima TNI, Kapolri, para Kepala Daerah serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) seluruh Indonesia.(yadi)

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Presiden Prabowo Hadiri Pelepasan Jenazah Ryamizard