Jaksa Agung: Pembentukan JAM Pidmil Langkah Strategis Percepat Penanganan Perkara Koneksitas

Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Milliter (JAM Pidmil) merupakan langkah strategis untuk mempercepat proses hukum dalam perkara koneksitas.

“Baik dalam tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus, dan ini mendukung prinsip peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan,” kata Jaksa Agung dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Implementasi Kewenangan Jaksa Agung dalam Penanganan Perkara Koneksitas” di Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Jaksa Agung juga menyampaikan kejaksaan melalui pembentukan JAM Pidmil kini memiliki kewenangan yang lebih tegas dalam melaksanakan koordinasi penuntutan terhadap tindak pidana yang melibatkan aparat sipil dan militer secara bersama-sama.

Oleh karena itu, tutur dia, pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan lembaga peradilan militer dalam pelaksanaan perkara koneksitas, dengan mengacu pada Pasal 35 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

BACA JUGA:  Jaksa Agung ST Burhanuddin akan Lantik 14 Kajati Baru pada Rabu

“Karena penanganan perkara koneksitas yang melibatkan pelaku sipil dan militer, membutuhkan pendekatan yang menyatukan prosedur dari kedua lingkungan peradilan,” ucapnya dalam FGD yang diselenggarakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAM Pidmil) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum

Sehingga, kata dia, konsekuensi yuridis dari kedudukan Jaksa Agung selaku Penuntut Umum tertinggi dalam pelaksanaannya mendelegasikan kewenangan penuntutan kepada Penuntut Umum di lingkup peradilan umum dan Oditur dalam lingkup peradilan militer.

Sementara dalam praktiknya, ujar Jaksa Agung, penyelesaian perkara koneksitas kerap menimbulkan tantangan jika dilakukan secara terpisah, yang dapat menyebabkan dualisme kebijakan penuntutan serta disparitas dalam Pemidanaan.

“Karena itu penanganan terpadu menjadi kunci dalam upaya penegakan hukum yang adil dan efektif,” ucapnya seraya berharap ada peningkatan pemahaman antara para penegak hukum di Kejaksaan, TNI, dan Kepolisian dalam proses penanganan perkara koneksitas.

BACA JUGA:  Jaksa Agung ST Burhanuddin akan Lantik 14 Kajati Baru pada Rabu

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun hubungan kerja sama yang erat antar-lembaga penegak hukum, sehingga tercipta keselarasan dalam penanganan kasus yang melibatkan kepentingan sipil dan militer,” ujarnya,

FGD ini, katanya lagi, juga mendorong inisiatif untuk memperkuat landasan hukum yang mendukung penanganan perkara koneksitas melalui nota kesepahaman bersama antara lembaga penegak hukum.

“Harapannya melalui peningkatan sinergi antar-institusi ini, penegakan hukum di Indonesia akan semakin optimal dan terwujudnya keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

Acara FGD dihadiri Para Jaksa Agung Muda, Staf Ahli Jaksa Agung, perwakilan Panglima TNI, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan.(yadi)

BACA JUGA:  Jaksa Agung ST Burhanuddin akan Lantik 14 Kajati Baru pada Rabu