Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung akhirnya mengungkap siapa pihak pemberi suap atau gratifikasi kepada tiga oknum hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan atau penganiayaan terhadap pacarnya Dini Sera hingga meninggal dunia
Pihak tersebut yakni MW yang tidak lain adalah ibu kandung Ronald Tannur. MW pun menyusul putranya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jawa Timur setelah ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar mengungkapkan pihaknya menetapkan MW sebagai tersangka baru setelah melakukan pemeriksaan secara maraton di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Dari hasil pemeriksaan itu Tim penyidik menemukan bukti yang cukup adanya keterlibatan MW dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi penanganan perkara pidum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terpidana Ronald Tannur,” tutur Qohar dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (04/11/2024) malam.
Qohar pun membeberkan kronologi perbuatan dari tersangka MW yaitu MW awalnya menghubungi tersangka LR (Lisa Rachmat) untuk menjadi penasihat hukum putranya yaitu Ronald Tannur.
Selanjutnya, tutur dia, pada 5 Oktober 2023, tersangka LR bertemu tersangka MW di Cafe Excelso MERR untuk membicarakan peristiwa yang dialami putranya yaitu Ronald Tannur.
“Sehari kemudian pada 6 Oktober 2023, tersangka MW kembali bertemu tersangka LR, dan dalam pertemuan tersebut LR menyampaikan kepada MW ada hal-hal yang perlu ditempuh dan diperlukan biaya pengurusan perkara Ronald Tannur,” ujarnya.
Qohar menuturkan setelah itu tersangka LR meminta kepada tersangka ZR (Zarof Ricar) agar diperkenalkan kepada oknum Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya yakni R dengan maksud untuk memilih najelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
“Lalu, tersangka LR dan tersangka MW menyepakati biaya pengurusan perkara. Namun jika ada biaya yang keluar dari tersangka LR, akan diganti tersangka MW,” ungkapnya.
Dia mengatakan setiap permintaan dana dari tersangka LR terkait pengurusan perkara, selalu dimintakan persetujuan oleh tersangka MW.
“Tersangka LR juga meyakinkan tersangka MW untuk menyiapkan sejumlah uang agar oknum majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur,” kata mantan Aspidsus Kejati DKI Jakarta ini.
Adapun, katanya, selama perkara berproses sampai dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, tersangka MW secara bertahap telah menyerahkan uang kepada tersangka LR sebesar Rp1,5 miliar.
“Tersangka LR juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara sampai adanya Putusan Pengadilan Negeri Surabaya total seluruhnya sebesar Rp3,5 miliar,” ujarnya.
Dia merinci uang sebesar Rp3,5 miliar telah diberikan tersangka LR kepada tiga oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu tersangka ED Erintuah Damanik), tersangka HH (Heru Hariyanto) dan Tersangka M (Mangapul).
Dalam kasus ini tersangka MW disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (yadi)