Jakarta, Koranpelita.co – Sesuai dengan salah satu tugasnya dalam menyelesaikan aset-aset hasil tindak pidana, Badan Pemulihan Aset (BPA) pada Kejaksaan Agung berpotensi meningkatkan PNBP atau penerimaan negara bukan pajak yang lebih masif dari pengembalian kerugian keuangan negara.
Menurut Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) pada BPA Kejaksaan Agung Emilwan Ridwan hal tersebut seiring dengan penguatan kelembagaan dari satuan kerja yang semula Pusat Pemulihan Aset (PPA) menjadi Badan Pemulihan Aset (BPA).
“BPA juga diharapkan dapat menjadi solusi untuk memecahkan permasalahan terkait pemulihan aset yang selama ini belum dapat diselesaikan PPA,” kata Emilwan saat menjadi “Keynote Speaker” dalam Focus Group Discussion (FGD) di Serpong, Tangerang Selatan Kamis (07/11/2024).
FGD yang diselenggarakan BPA kali ini bertemakan “Optimalisasi Percepatan Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi Di Kejaksaan Republik Indonesia Pasca Dibentuknya Badan Pemulihan Aset”
Emilwan sebelumnya menyampaikan dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.
“Pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan juga semakin memperkuat kewenangan Kejaksaan khususnya di bidang pemulihan aset,” ujarnya.
Sehingga, tutur dia, kewenangan Kejaksaan di bidang pemulihan Aset yang semula dilaksanakan oleh Pusat Pemulihan Aset sekarang dilaksanakan Badan Pemulihan Aset.
“Hal itu sebagaimana juga yang diamanatkan dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan,” kata mantan Kajari Kota Bengkulu ini.
Dia menambahkan peningkatan kelembagaan menjadi BPA memberi konsekuensi kepada praktisi pemulihan aset untuk lebih tanggap terhadap problematika yang dihadapi Kejaksaan dalam pemulihan aset.
Selain itu, katanya, dengan perkembangan teknologi dan kecerdasan intelektual dari pelaku kejahatan maka aset yang terkait tindak pidana tidak terbatas pada aset konvensional seperti tanah, bangunan, kendaraan dan perhiasan.
Sementara, tutur Emilwan, dengan visi pemerintahan yang baru, Presiden Prabowo memiliki target untuk membangun tiga juta rumah maka akan ada aset berupa barang rampasan negara yang diserahkan kepada pemerintah.
Dalam kegiatan FGD itu sempat ada sharing session membahas soal aset tidak laku lelang karena harga yang tinggi, adanya kewajiban IPL, pajak daerah dan kondisi aset yang rusak.
Selain mencermati bagaimana mekanisme penurunan aset ketika lelang pertama tidak laku, apakah menunggu laporan penilaian baru atau ada mekanisme lain yang dapat ditempuh.(yadi)



