Jakarta, Koranpelita.co – Bos Sriwijaya Air Hendry Lie yang menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah akhirnya ditangkap aparat kejaksaan di Terminal 2F Bandar Udara (Bandara) Soekarno-Hatta, Banten setibanya dari Singapura, Senin (18/11/2024) malam.
Hendry Lie yang selama ini berdalih sakit selanjutnya bakal menyusul para tersangka lainnya segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta guna dimintai pertanggung-jawaban secara pidana dalam kasus timah.
Sementara itu Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar Affandi mengungkapkan tersangka HL ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024.
“Selanjutnya terhadap tersangka HL dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tutur Qohar dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/11/2024) malam.
Qohar menyebutkan tersangka HL yang merupakan tersangka ke-22 dalam kasus timah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024.
Adapun tersangka HL, kata dia, sebelum ditangkap telah diperiksa Tim penyidik sebagai saksi pada 29 Februari 2024. “Kemudian pasca pemeriksaan diperoleh informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura yang menyebutkan keberadaan HL di Singapura sejak tanggal 25 Maret 2024.”
Meski demikian pihaknya melalui tim penyidik tetap melakukan pemanggilan beberapa kali secara patut terhadap HL. “Tapi karena tidak pernah memenuhi panggilanya HL kemudian dilakukan pencekalan,” ujarnya.
Dia mengatakan pencekalan dilakukan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-043/D/Dip.4/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang berlaku selama enam bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.
“Selain itu dilakukan penarikan paspor RI atas nama yang bersangkutan berdasarkan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: IMI.5-GR.03-04-200 tanggal 28 Maret 2024,” ucap mantan Kajari Kabupaten Malang ini.
Pada akhirnya HL kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 16 April 2024 berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024 setelah tidak pernah hadir memenuhi panggilan Tim penyidik.
Qohar pun mengungkapkan peran HL yaitu selaku Beneficiary Owner PT TIN secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah dengan PT TIN.
“Dimana penerimaan biji timahnya bersumber dari CV BPR dan CV SMS yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah illegal,” ujarnya.
Dalam kasus ini tersangka HL disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (yadi)
- Baru Dua Tahun BPA Kejaksaan Berkontribusi Signifikan Terhadap PNBP Sebesar Rp22,890 T - 24/06/2026
- JAM Pidsus Ungkap Enam Tahun Berhasil Eksekusi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp35 T - 24/06/2026
- Refleksi KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung: Sinergi Sesama APH Kunci Utama Menegakan Keadilan yang Substantif - 24/06/2026



