Tiga Lagi Tersangka Kasus “Mark Up” Harga Langganan Internet Desa Segera Diadili

Palembang, Koranpelita.co – Tiga lagi tersangka kasus dugaan korupsi “Mark Up” biaya langganan internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin yang disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera diadili di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dari ketiganya yang menjadi tersangka salah satunya yakni tersangka RC selaku mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba.

Sedangkan dua lainnya masing-masing tersangka RD selaku Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net (IMSN) dan tersangka MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengatakan ketiganya pada Kamis (17/10/2024) lalu telah diserahkan Tim penyidik pidana khusus Kejati kepada Tim jaksa penuntut umum (JPU).

“Adapun penyerahan para tersangka disertai dengan sejumlah barang-bukti dan berikut dengan berkas perkaranya,” kata Vanny dalam keterangannya, Jumat (18/10/2024).

Dia menuturkan selanjutnya terhadap dua dari ke tiga tersangka yaitu tersangka RD dan MH tetap ditahan Tim JPU selama 20 hari kedepan terhitung sejak 17 Oktober hingga 5 November 2024 di Rutan Palembang.

“Sedangkan tersangka RC ditahan dalam perkara lain yang ditangani Kejari Musi Banyuasin,” ucap Vanny seraya menyebutkan Tim JPU setelah menerima penyerahan tersangka dan barang-bukti segera akan menyusun surat dakwaan.

“Selain mempersiapkan kelengkapan berkas perkara ketiga tersangka untuk pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Palembang,” ujarnya.

Dalam kasus yang sama Tim penyidik sebelumnya juga telah menyerahkan tersangka MA selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMSN) kepada Tim JPU pada Rabu (10/07/2024)

Adapun kasus dugaan korupsi “Mark up” harga langganan internet desa yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp27 miliar terkait kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba tahun 2019-2023.(yadi)