Palembang, Koranpelita.co – Setelah sempat buron dan kemudian ditangkap otoritas Jepang atas permintaan pihak Kejaksaan RI dan Interpol. Selebgram Al Naura Karima Pramesti akhirnya dipulangkan ke Indonesia dan hari ini dieksekusi jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Palembang dengan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Palembang.
Eksekusi tersebut dilakukan jaksa eksekutor untuk melaksanakan isi putusan Mahkamah Agung Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022 yang sebelumnya menyatakan Al Naura terbukti bersalah dalam kasus penipuan investasi.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan hakim Pengadilan Tinggi Palembang yang melepaskan Al Naura dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)
“Adapun pertimbangan hakim PT Palembang bahwa perbuatan Al Naura terbukti tapi bukan tindak pidana. Sehingga kemudian JPU mengajukan kasasi dan dikabulkan Mahkamah Agung,” ungkap Vanny dalam keterangannya, Sabtu (26/10/2024).
Vanny menyebutkan bahwa semenjak menerima petikan putusan Mahkamah Agung, jaksa eksekutor sudah melakukan pemanggilan secara patut kepada yang bersangutan dalam rangka pelaksanaan eksekusi.
“Tapi karena tidak pernah memenuhi panggilan, Kejari Palembang menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan bantuan pencegahan ke luar negeri kepada pihak Imigrasi melalui Kementerian Hukum dan HAM,” tuturnya.
Vanny menyebutkan belakangan diketahui selebgram tersebut berada di Jepang dan berkat kerjasama antara pihak Kejaksaan RI dengan Interpol serta pihak otoritaas setempat yang bersangkutan berhasil ditangkap di Jepang pada Rabu (23/10/2024).
“Selanjutnya pada hari Jumat kemarin terpidana dipulangkan ke Indonesia dengan menggunakan pesawat Garuda,” katanya seraya menyebutkan setibanya di Indonesia, terpidana kemudian dibawa dan dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Baru pada hari Sabtu ini diterbangkan ke Palembang dengan menggunakan pesawat City Link, dan setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan terpidana dieksekusi ke LP Wanita Palembang,” ujarnya.(yadi)



