Jakarta, Koranpelita.co – Gregorius Ronald Tannur akhirnya dijebloskan Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Surabaya ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya, Minggu (27/10/2024) sore guna menjalani hukuman lima tahun penjara.
Eksekusi terhadap Ronald Tannur dilakukan setelah Mahkamah Agung memberi lampu hijau kepada jaksa cukup dengan petikan putusan dan tidak perlu sampai harus menunggu salinan putusan.
Sementara hukuman lima tahun penjara dijatuhkan Mahkamah Agung setelah dalam putusannya Nomor: 1466/K/Pid/2024 pada 22 Oktober 2024 menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah menganiaya Dini Sera pacarnya hingga mati sebagaimana diatur Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Putusan dari Mahkamah Agung tersebut sekaligus membatalkan putusan bebas hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang belakangan terbongkar dibalik putusan tersebut ada dugaan suap atau gratitifikasi kepada hakim oleh pengacara terdakwa.
Buntutnya ketiga oknum hakim yang menjadi majelis hakim perkara Ronald Tannur yaitu Erintuah Damanik, Heru Hariyanto dan Mangapul serta oknum pengacara yaitu Lisa Rachmat ditangkap jajaran pidsus Kejaksaan Agung dijadikan sebagai tersangka kasus suap atau gratifikasi.
“Adapun tersangka ED, HH dan M diduga sebagai pihak penerima suap atau gratifikasi. Sedangkan tersangka LS diduga sebagai pihak pemberi,” ungkap Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024) malam.
Dua hari kemudian giliran mantan pejabat Mahkamah Agung yaitu Zarof Ricar ditangkap karena diduga menjadi “makelar kasus” Ronald Tannur untuk mengurus di tingkat kasasi dengan dijanjikan diberikan fee Rp1 miliar oleh Lisa Rachmat.
Zarof pun dijadikan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan suap atau gratifikasi bersama tersangka Lisa Rachmat pengacara Ronald Tannur.
Sementara itu sebelum dieksekusi, putra dari mantan anggota DPR RI Edward Tannur ini dijemput oleh Tim jaksa eksekutor didampingi Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di rumahnya Pakuwon City Virginia Regency Kota Surabaya, Minggu sekitar pukul 14.40 WIB.
Selanjutnya Ronald Tannur digelandang ke Kejati Jawa Timur dan kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyakatan Kelas I Madaeng, Surabaya. (yadi)



