PK Kandas, Kejagung Tunggu Itikad Surya Darmadi Bayar Uang Pengganti Rp2,2 T

Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng saat menjalani sidang.(foto screenshot)

Jakarta, Koranpelita.co – Keinginan Bos PT Duta Palma Group (DPG) Surya Darmadi alias Apeng lolos dari hukuman penjara dan harus membayar uang pengganti dalam kasus Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit secara secara ilegal oleh PT DPG di kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu, Riau akhirnya kandas.

Karena Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Apeng sebagaimana “Amar putusan: tolak” yang tertulis di situs Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Jumat (27/09/2024).

Adapun putusan PK dalam perkara Nomor 1277 PK/Pid.Sus/2024 tersebut dibacakan pada Kamis (19/9) oleh Majelis PK diketuai hakim agung Suharto dengan anggota hakim agung Ansori dan hakim agung Noor Edi Yono.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan terhadap putusan PK MA tersebut kejaksaan tetap menghormatinya walaupun ada yang tidak sesuai tuntutan Tim jaksa penuntut umum (JPU) terutama soal tuntutan uang pengganti.

“Ya kita harus menghormatinya. Kini tinggal menunggu itikad dari terpidana Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun sebagaima diputus hakim kasasi,” tutur Harli kepada Koranpelita.co, Selasa (01/10/2024).

Dia menyebutkan sesuai amar putusan hakim satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) terpidana sudah harus membayar uang pengganti. “Tapi jika belum dilakukan, maka terhadap harta bendanya dapat disita untuk dilelang dalam rangka pemenuhan kewajiban pembayar uang pengganti,” ujarnya.

Namun, kata Harli, jika hasil lelang belum mencukupi uang pengganti maka  kejaksaan akan menelusuri untuk mencari aset-asetnya. “Jika ditemukan maka sesuai ketentuan bisa kita sita eksekusi aset-asetnya untuk kemudian nanti dilelang guna menutupi uang pengganti,” ujar juru bicara Kejaksaan Agung.

Seperti diketahui Apeng dalam kasus Korupsi dan TPPU terkait PT DPG semula dituntut Tim JPU hukuman seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Selain harus membayar uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4,7 triliun lebih) dan 7.885.857,36 dolar Amerika. Serta membayar kerugian perenomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73,9 triliun lebih).

Adapun putusan hakim pengadilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Apeng terbukti bersalah dan menghukumnya 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan.

Apeng juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.238.274.248.234  (Rp2,2 triliun lebih) maupun kerugian perekonomian negara sebesar Rp39.751.177.520.000 (Rp39,7 triliun lebih) subsider lima tahun penjara.

Terhadap putusan tersebut hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta pada tingkat banding kemudian menguatkannya. Sementara itu hakim Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dalam putusannya justru memperberat hukuman Apeng menjadi 16 tahun penjara.

Namun hakim kasasi memangkas uang pengganti yang harus dibayar Apeng yaitu hanya sebesar Rp2,2 triliun. Sedangkan terkait kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun, hakim kasasi menilai tidak tepat dibebankan kepada Apeng untuk membayarnya .

Karena menurut hakim kasasi, kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan Apeng secara riil sebesar Rp2,6 triliun dengan yang dinikmati Apeng sebesar Rp2,2 triliun.(yadi)