Pengamat: Sepanjang Ada Alat Buktinya Korporasi Bisa Dijadikan Tersangka di Kasus Timah  

Jakarta, Koranpelita.co – Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar mengatakan sepanjang ada alat buktinya maka bisa saja korporasi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus timah dijadikan sebagai tersangka.

“Jadi selain perorangan bisa saja korporasi dijadikan tersangka dan kemudian dipidana jika berdasarkan alat bukti yang ada memang terbukti korupsi dalam kasus timah,” kata Fickar kepada Koranpelita.co, Minggu (13/10/2024).

Dia pun menilai wajar korporasi menjadi tersangka kalau menerima atau menikmati hasil korupsi. “Karena saya kira keuntungan hasil korupsi di kasus timah tidak semata-mata dinikmati perorangan, tapi juga korporasi,” ujarnya.

Oleh karena itu, tuturnya, secara aturan hukum korporasi bisa dimintakan pertanggung-jawaban secara pidana sepanjang ada rapat direksi yang menerima keuntungan dengan mengatasnamakan korporasi.

“Sedangkan tujuan pemidanaan korporasi bukan penjara melainkan denda atau dibubarkan atau dicabut izin operasionalnya,” kata mantan staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.

Sementara itu Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan dalam kasus timah tidak menutup kemungkinan pihaknya menjadikan pihak korporasi sebagai tersangka.

“Jika memang ada alat buktinya kenapa tidak. Karena dalam kasus lain ada korporasi kita tetapkan juga sebagai tersangka,” kata Harli saat berbincang-bincang dengan wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (11/10/2024).

Namun, tuturnya, sampai ini Tim penyidik masih fokus untuk menuntaskan berkas perkara tersangka kasus timah dari perorangan yang masih tersisa dan belum dilimpahkan ke pengadilan.

Seperti diketahui dalam sidang para terdakwa kasus timah di Pengadilan Tipikor Jakarta terungkap dan diperoleh fakta hukum PT Timah membeli biji timah dari lima perusahaan smelter sebesar Rp11,1 triliun.

Padahal biji timah diduga diperoleh ke lima perusahaan smelter secara ilegal karena ditambang dari wilayah IUP PT Timah sendiri oleh perusahaan-perusahaan cangkang dari ke lima smelter.

Adapun ke lima smelter yaitu CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa dan PT Refined Bangka Tin (RBT).(yadi)