MA Bentuk Tim Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasasi Ronald Tannur

Jakarta, Koranpelita.co – Mahkamah Agung (MA) hari ini membentuk Tim pemeriksa diketuai Ketua Kamar Pengawasan MA Dwiarso Budi Santiarso dengan anggota  Jupriyadi dan Noor Edi Yono untuk mengusut dugaan pelanggaran etik dari majelis hakim kasasi kasus Ronald Tannur.

Menurut juru bicara MA Yanto pembentukan Tim tersebut merujuk pernyataan pihak Kejaksaan Agung setelah menetapkan ZR (Zarof Ricar) mantan pejabat MA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yaitu melakukan permufakatan jahat untuk melakukan suap atau gratifikasi bersama tersangka Lisa Rachmat pengacara Ronald Tannur.

“Adapun pernyataan pihak Kejaksaan Agung dalam rilisnya itu menyebutkan tersangka ZR sudah menghubungi salah satu majelis hakim kasasi berinisial S,” ungkap juru bicara MA Yanto kepada wartawan dalam jumpa pers di Mahkamah Agung, Jakarta Senin (28/10/2024).

BACA JUGA:  Usai Santap Nasgor MBG, Ratusan Santri dan Warga Demak Diduga Keracunan 

Oleh karena itu, tuturnya, terhadap pernyataan tersebut Tim pemeriksa nantinya akan melakukan klarifikasi dengan memeriksa majelis hakim kasasi kasus Ronald Tannur untuk memastikan ada tidaknya dugaan pelanggaran etik oleh hakim.

Dia menyebutkan jika nantinya terbukti melanggar etik maka sanksinya antara lain bisa saja di non palukan. “Tapi jika sanksinya pidana kita serahkan kepada Kejagung yang berwenang menyidik dugaan suap dan gratifikasi.”

Yanto pun meminta masyarakat untuk memberikan kepercayaaan sepenuhnya dan waktu kepada Tim pemeriksa dari Mahkamah Agung untuk melakukan tugasnya dan menunggu hasil klarifikasi tersebut.

Sementara terkait ulah ZR yang diduga menjadi “makelar kasus” Ronald Tannur, dia menegaskan sudah bukan tanggung-jawab MA lagi untuk mengawasi dan membina karena yang bersangkutan sudah pensiun dua tahun.

BACA JUGA:  Ketum ASPRINDO: Sabang Bisa Menjadi Hub Industri Seperti Singapura 

Yanto mengatakan juga terkait penilaian hukuman yang dijatuhkan hakim kasasi yaitu lima tahun penjara terhadap Ronald Tannur setelah terbukti menganiaya Dini Sera hingga tewas dinilai terlalu ringan, bahwa pemidanaan atau putusan menjadi kewenangan sepenuhnya hakim yang menangani.

“Karena hakim mandiri dan independen. Sehingga lembaga (Mahkamah Agung) pun tidak bisa mengatur atau mendikte berat ringannya pemidanaan yang dijatuhkan hakim, ” tutur mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini.

Apalagi, kata Yanto, ancaman hukuman dari Pasal 351  KUHP tentang penganiayaan yang dinyatakan terbukti oleh hakim kasasi  maksimal tujuh tahun penjara. “Sedangkan Ronald Tannur oleh hakim kasasi dihukum lima tahun penjara,” ucapnya.(yadi)

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Guru Dibully Murid Diskorsing 19 Hari : Potensi Siswa Tidak Naik Kelas