Kuasa Hukum Suku Kamoro Daskam, Serahkan Uang Penjualan Besi Scrap 112 Ton ke Perwakilan 5 Kampung

Kuasa Hukum Suku Kamoro Daskam, Fanny Elke Matindas, S.H, saat sedang menyerahkan uang hasil penjualan besi scrap kurang lebih 112 ton kepada perwakilan 5 kampung suku kamoro (Daskam).

Kota Bekasi, koranpelita.co – Kuasa Hukum Suku Kamoro Daskam, Fanny Elke Matindas, S.H, yang mendapatkan Surat Kuasa dari Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO) dan juga mendapatkan Surat Kuasa dari lima (5) kampung di tandatangani Para kepala Kampung dan Suku dalam.

Dirinya mengatakan kepada awak media pada Senin (14/10/2024), bahwa uang hasil penjualan besi scrap kurang lebih 112 ton telah diserahkan kepada perwakilan 5 kampung suku kamoro (Daskam).

Hal ini dibuktikan Fanny Elke Matindas,SH. dalam rekaman video yang dibuatnya saat berada di Timika – Papua bersama 5 orang perwakilan dari Kampung Suku Kamoro DASKAM pada Jumat (11/10/2024) lalu.

“Saya Fanny Elke Matindas,SH. yang ditunjuk oleh Lemasko dan 5 Kampung Suku Kamoro DASKAM untuk mewakili mereka sebagai kuasa hukum, dan telah mendapatkan surat kuasa dari Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO) untuk perwakilan dari Lima (5) kampung yaitu Kampung Nawaripi, Kampung Nayaro, kampung Tipuka, kampung Ayuka dan kampung Koprapoka untuk mengurus penjualan besi scrap yang dihibahkan PT. Freeport Indonesia kepada Lima (5) kampung,” terang Fanny dalam rekaman videonya.

BACA JUGA:  Usai Santap Nasgor MBG, Ratusan Santri dan Warga Demak Diduga Keracunan 

BACA JUGA : Genjot Kasus Duta Palma Group, Kejagung Periksa Empat Saksi Masih Satu “Circle”

Lanjut Fanny, adapun hasil penjualan besi scrap yang diambil oleh perwakilan mereka pada tanggal 28 September 2024 dimana yang mengangkat adalah Bapak Damianus Awiyuta, Haris Kabarubun, Edward Omeyaro, dan Ellis Msiren.

“Jumlah besi yang diangkat 112 ton dari daerah Kota Bekasi dan uang tersebut sudah diserahkan pada perwakilan lima kampung kemarin malam (10/10/2024). Dan kami berharap apa yang diberikan kepada masyarakat kami mohon untuk bisa kembali lagi kepada masyarakat,” ungkapnya.

Fanny juga ingin menjelaskan, soal pemberitaan yang sebelumnya tentang oknum TNI.

“Saya klarifikasi bahwa mereka tidak mem-back-up atau menjaga besi. Melainkan justru personel TNI mengamankan situasi supaya tidak terjadi keributan dan kericuhan ketika masyarakat (Suku Kamoro) mengangkat besi yang menjadi hak mereka,” tegasnya.

BACA JUGA:  Pengukuhan Pengurus 2025–2030, MUI Jabar Tegaskan Persatuan Umat

Dalam video tersebut salah satu saksi pelaku sejarah di Amerika dan tokoh masyarakat dari 5 kampung Policarpus Owemena turut menyampaikan pesan dan harapannya kepada aparat setempat (TNI/Polri).

“Saya Policarpus Owemena sebagai saksi pelaku sejarah di Amerika dan tokoh masyarakat dari 5 kampung beserta 5 orang perwakilan dari 5 kampung  memohon dukungan dan support dari Negara terutama dari aparat setempat (TNI/Polri) agar kami bisa mengambil dan mendapatkan kembali hak hibah ini, yang kami telah mengambil kembali dari orang-orang yang menguasai besi hibah kami di pengadilan negeri Cibinong melalui gugatan di pengadilan negeri Cibinong di tahun 2017 dan kami menang inkracht,” ucapnya. (Red).

Redaktur 2
Latest posts by Redaktur 2 (see all)
BACA JUGA:  Guru Dibully Murid Diskorsing 19 Hari : Potensi Siswa Tidak Naik Kelas