Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus terus genjot kasus PT Duta Palma Group (DPG). Seperti pada hari ini memeriksa empat orang saksi yang masih satu “circle” atau satu lingkaran dengan PT DPG.
Pemeriksaan terhadap ke empat saksi tentu tidak jauh-jauh dari kasus yang disangkakan. Terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka tujuh korporasi PT DPG.
Adapun dari ke empat orang saksi yang diperiksa di Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, dua diantaranya yaitu JR dan AN masing-masing selaku pemegang saham dan karyawan dari PT Menara Capital Indonusa.
Sedang dua saksi lainnya yaitu SM selaku Building Manager Palma Tower dan YPW selaku Legal PT Kencana Amal Tani.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (10/10/2024) mengatakan dalam pemeriksaan itu ke empat saksi diperiksa terkait dugaan Korupsi dan TPPU pada kegiatan usaha kebun sawit oleh PT DPG di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
“Para saksi tersebut diperiksa untuk tersangka tujuh korporasi dari PT DPG,” kata Harli seraya menyebutkan dari tersangka ke tujuh korporasi, lima korporasi diantaranya menjadi tersangka Korupsi dan TPPU.
Ke lima korporasi tersebut, tuturnya, yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani.
“Sedangkan dua korporasi yaitu PT Darmex Plantations dan PT Asset Pasific menjadi tersangka TPPU,” tutur Harli seraya menyebutkan pemeriksaan ke empat saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tersangka ke tujuh korporasi dari PT DPG.(yadi)



