Jakarta, Koranpelita.co – Komisi Kejaksaan RI soroti kasus Supriyani seorang guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 04 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Pasalnya Supriyani pada Kamis (24/10/2024) besok akan diadili di Pengadilan Negeri Andoolo dan menghadapi dakwaan dari jaksa penuntut umum terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang muridnya.
Ketua Komjak Pujiyono Suwadi mengatakan pihaknya menyoroti kasus tersebut karena mengharapkan adanya penyelesaian yang lebih humanis terhadap pelaku yang seorang pendidik.
“Karena kita tahu kenapa alasan Pak Prabowo selaku Presiden memilih lagi Pak Burhanuddin sebagai Jaksa Agung. Salah satunya karena bisa menyelami keadilan yang ada di masyarakat. Apalagi disebut sebagai pelopor keadilan humanis,” tutur Puji kepada Koranpelita.co, Selasa (22/10/2024).
Oleh karena itu dia pun meminta kepada jaksa penuntut umum yang menangani kasus Supriyani untuk berkoordinasi dengan Kajari selaku pimpinannya serta Kajati dan juga JAM Pidum.
“Guna dibuka seterang-terangnya, apakah kemudian layak yang bersangkutan (Supriyani) dijatuhi hukuman pidana atau penjara. Apalagi ini bagian dari dunia pendidikan,” ujar Puji.
Dia pun mengatakan berkaca pada kasus kepemilikan landak di Bali yang membuat terdakwanya dituntut bebas, maka berdasarkan keadilan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat bisa saja kasus landak diterapkan dalam kasus Supriyani.
“Itu (tuntutan bebas) diterapkan jika seandainya tidak bisa difasilitasi melalui restorative justice karena korban atau keluarganya menolak dengan berbagai alasan,” ujarnya seraya menuturkan jika tuntutan bebas diterapkan kepada Supriyani maka akan dapat memberikan kredit positif kepada kejaksaan.
Sementara dari pemberitaan media setempat Supriyani kini menjadi penghuni Lapas Perempuan Kelas III Kota Kendari sejak ditahan Kejari Kabupaten Konawe Selatan saat menerima penyerahan tersangka berikut barang bukti dari Polsek Baito, Konawe Selatan pada Kamis (17/10/2024).
Guru honorer tersebut sebelumnya dilaporkan orangtua korban yang disebut-sebut anggota Polri ke Polsek Baito karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anaknya pada bulan April 2024.
Adapun terhadap kasus yang menimpa Supriyani kini viral di media sosial ajakan dari elemen guru Konawe Selatan untuk menyampaikan keprihatinan dan mengawal kasus guru honorer tersebut pada sidang Kamis (24/10/2024) besok. (yadi)