Kejati Sita Rumah Mewah di Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan BHS 

Palembang, Koranpelita.co – Guna pengembalian kerugian keuangan negara dan mencegah pengalihan kepemilikan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari ini menyita sebuah rumah mewah berikut satu bundel dokumen surat atas tanah dan bangunan rumah tersebut.

Penyitaan yang dilakukan melalui Tim penyidik di bawah komando Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Umaryadi terkait dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan (BHS) di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang yang kini sedang disidik.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Yulianto melalui Kasipenkum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penyitaan tersebut merujuk pada Surat Penetapan Sita dari Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024.

“Selain berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024,” tutur Vanny dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).

Vanny mengungkapkan adapun obyek yang disita yaitu tanah seluas 2.800 m2  berikut bangunan di atasnya serta dokumen tanah tersebut yaitu surat tanah hak milik dan pendaftaran ukur tanah yang dilegalisir BPN Kota Palembang atas nama A.

“Lokasinya di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang,” ujarnya seraya menyebutkan saat Tim penyidikan melakukan penyitaan disaksikan Camat, Lurah, Ketua RT, pihak BPN Kota Palembang dan kuasa hukum A.

“Terhadap obyek yang disita selanjutnya dipasang plang penyitaan,” ujar Vanny seraya mengakui sampai saat ini  Tim penyidik belum menetapkan tersangka kasus penjualan aset Yayasan Batanghari  Sembilan.

Adapun terkait kasus tersebut Tim penyidik pada Agustus 2024 sebelumnya pernah menggeledah di tiga tempat guna membuat terang dan mendapat bukti-bukti kasus penjualan aset Yayasan di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang.

Ketiganya yaitu Kantor Kelurahan Duku di Jalan Rama Kasih, Palembang, kantor BPN Palembang di Jalan Kapten A Rivai dan Kantor Badan Pendapatan Daerah (BPD) Palembang di Jalan Merdeka Kota.

“Dari penggeledahan di tiga tempat, Tim penyidik menyita beberapa data, dokumen dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan,” ujar Vanny beberapa waktu lalu.(yadi)