Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui jajaran pidana khusus di bawah komando Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah kembali unjuk gigi dalam membongkar kasus dugaan korupsi.
Kali ini terkait tiga oknum hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang diduga korupsi karena terima suap atau gratifikasi. Menyusul vonis bebas ketiganya terhadap Ronald Tannur terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap pacarnya yakni Dini Sera.
Kejaksaan Agung pun telah menangkap dan menahan ketiga oknum hakim yaitu Erintuah Damanik, Heru Hariyanto dan Mangapul setelah menetapkan ketiganya bersama seorang oknum pengacara yaitu Lisa Rahman sebagai tersangka suap pada Rabu (23/10/2024).
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar Affandi mengungkapkan pihaknya menetapkan ke empatnya sebagai tersangka setelah Tim penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan.
“Adapun tersangka ED, HH dan M sebagai pihak diduga penerima suap atau gratifikasi ditangkap di Jakarta. Sedangkan tersangka LS sebagai pihak diduga pemberi ditangkap di Jakarta,” ungkap Qohar dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024) malam.
Qohar menyebutkan terhadap ke empat tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan. “Untuk tersangka ED, HH dan M ditahan di Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jawa Timur. Sedangkan tersangka LS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.”
Dia mengatakan juga terkait kasus tersebut pihaknya telah menyita uang tunai miliaran rupiah serta barang-bukti elektronik dari hasil pengggeledahan di sejumlah tempat di Jakarta dan di Surabaya.
“Uang tunai yang disita antara lain berupa mata uang asing dolar Amerika dan Singapura, Yen serta mata uang rupiah,” kata Qohar dalam jumpa pers didampingi Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar
Qohar sendiri menegaskan terkait penetapan ketiga oknum hakim sebagai tersangka bukan tiba-tiba. “Tapi penyidik sudah lama mengikuti sejak putusan bebas oleh ketiga hakim terhadap Ronald Tannur menjadi polemik di masyarakat luas. Selain kecurigaan kita dalam pembebasan itu diduga hakim menerima suap atau gratifikasi ” ucap mantan Aspidsus Kejati DKI Jakarta ini.
Seperti diketahui putusan bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur oleh ketiga oknum hakim tersebut menimbulkan polemik dan mendapat sorotan tajam dari sejumlah pihak, termasuk anggota DPR RI.
Pasalnya ketiga oknum hakim yang merupakan majelis hakim dalam perkara terdakwa Ronald Tannur memutuskan terdakwa tidak terbukti membunuh atau menganiaya Dini hingga meninggal dengan cara melindasnya menggunakan mobil.
Pertimbangan dari majelis hakim karena tidak ada satupun saksi yang melihatnya. Majelis hakim justru menyebutkan korban Dini Sera meninggal karena mengonsumsi alkohol, bukan penganiayaan yang dilakukan Ronald.(yadi)