Kejagung Pastikan Tidak Ada Politisasi dalam Kasus Mantan Mendag Tom Lembong

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung memastikan tidak ada unsur politik atau politisasi dalam kasus Tom Lembong mantan Menteri Perdagangan Lembong yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-20216.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar Affandi mengatakan ketika penyidik telah menemukan bukti yang utuh terkait suatu kasus maka tidak ada proses pilah-pilih dalam penetapan tersangka.

“Karena itu siapa pun pelakunya ketika ditemukan bukti yang utuh maka penyidik akan menetapkannya sebagai tersangka,” tegas Qohar kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024) malam.

Dia pun menyebutkan kalau kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar tersebut telah diusut sejak setahun lalu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023.

Selain itu, katanya, penyidik memeriksa sebanyak 90 orang saksi sebelum menetapkan TTL selaku mantan Menteri Perdagangan dan CS selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI sebagai tersangkanya.

Adapun keduanya ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait importasi gula kristal mentah untuk dijadikan gula kristal putih sebanyak 150.000 ton yang dilakukan PT AP.

Sedangkan kasusnya berawal ketika hasil Rapat Koordinasi antar Kementerian pada 12 Mei 2015 menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula.

“Tapi pada tahun yang sama TTL selaku Menteri Perdagangan  memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP),” ujar Qohar

Sementara, kata dia, sesuai Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004 yang diperbolehkan impor GKP adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dia mengatakan juga persetujuan impor GKM kepada PT AP  tidak melalui Rakor dengan instansi terkait serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula dalam negeri.(yadi)