Jakarta, Koranpelita.co – Kinerja jajaran penyidik bidang pidana khusus pada Kejaksaan Agung yang berada di bawah komando JAM Pidsus Febrie Adriansyah dengan ujung tombak Direktur Penyidikan Abdul Qohar Affandi patut kembali diacungi jempol.
Pasalnya setelah membongkar perbuatan culas tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Heru Hariyanto dan Mangapul serta seorang oknum pengacara yaitu Lisa Rachmat terkait putusan bebas Ronald Tannur. Kini perbuatan culas eks pejabat Mahkamah Agung yaitu Zarof Ricar yang dibongkar.
Setelah Zarof diduga menjadi perantara atau makelar kasus dalam mengurus perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi. Serta mengurus perkara-perkara lain di Mahkamah Agung saat dia masih menjadi pejabat di Mahkamah Agung.
Kejaksaan Agung pun pada gilirannya menangkap dan menahan Zarof setelah dijadikan tersangka karena diduga melakukan permufakatan jahat untuk melakukan suap dan atau gratifikasi bersama tersangka Lisa Rachmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Qohar mengakui ZR dijadikan sebagai tersangka dari hasil pengembangan kasus tersangka LR sebelumnya yaitu terkait suap atau gratifikasi kepada tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus bebas Ronald Tannur.
“Adapun kasus tersangka ZR berawal ketika LR meminta agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan kliennya tidak bersalah dalam putusan kasasinya,” ungkap Qohar dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024) malam.
Qohar mengatakan LR juga menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung dan ZR akan diberikan fee sebesar Rp1 miliar. Kemudian LR pada Oktober 2024 menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantar uang sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung atas nama S, A dan S yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.
“Tapi karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerimanya dalam bentuk rupiah dan menyarankan ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M Jakarta Selatan,” ujarnya.
Dia menyebutkan setelah menukarkan menjadi mata uang asing yang jika dikonversi sebesar Rp5 miliar kemudian LR datang ke rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan untuk menyerahkan uang tersebut. “Selanjutnya ZR menyimpan dalam brangkas di ruang kerja rumahnya.”
Hampir Rp1 Triliun
Qohar mengungkapkan juga tersangka ZR saat masih menjadi pejabat di Mahkamah Agung periode Tahun 2012-2022 diduga keras menerima gratifikasi dalam pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung sebesar hampir Rp1 trilun
“Gratifikasi diterima dalam bentuk berbagai mata uang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan sebesar Rp920 miliar. Berikut 51 kilogram emas yang nilainya jika dikonversikan sebesar Rp75 miliar,” kata mantan Aspidsus Kejati DKI Jakarta ini.
Adapun, tutur Qohar, terhadap uang dan emas diduga hasil gratifikasi tersebut telah disita Tim penyidik setelah menemukann pada saat melakukan penggeledahan di rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan tempat penginapan Hotel Le Meridien, Bali.
Dia mengatakan tersangka ZR yang terakhir menjabat Kepala Balitbang dan Diklat Kumdil Mahkamah Agung telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. “Tersangka sebelumnya ditangkap di Bali dan kemudian dibawa ke Jakarta,” katanya.(yadi)