Kasus Duta Palma Group, Kejagung Korek Keterangan Dirut PT Delimuda Nusantara 

Jakarta, Koranpelita.co – Guna membuat semakin terang kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tujuh tersangka korporasi PT Duta Palma Group (DPG), Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus di bawah komando JAM Pidsus Febrie Adriansyah kembali periksa satu saksi, Senin (21/10/2024).

Saksi tersebut yaitu ISW selaku Direktur Utama PT Delimuda Nusantara (DN) yang pada Agustus tahun 2022 lalu dua kapal milik perusahaan terafiliasi PT DPG ini disita Kejaksaan Agung.

Dari kedua kapal tersebut salah satunya yaitu kapal motor tunda dengan nama Kapal Royal Palma-9 eks Deli Muda-II. Sedangkan satu kapal lainnya yaitu kapal tongkang dengan nama Royal Palma-2 eks Royal Palma.

Belum diketahui apa yang didalami atau dikorek Tim penyidik dari saksi ISW dalam kasus yang terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT DPG di kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Apakah terkait juga dengan disitanya ke dua kapal PT DN. Hingga kini belum ada penjelasan. Sementara Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar hanya mengatakan ISW selaku Dirut PT DN diperiksa untuk tujuh tersangka korporasi PT DPG.

“Pemeriksaan terhadap saksi ISW dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas dalam perkara dimaksud,” kata Harli.

Sebelumnya pada Kamis (17/10/2024) Tim penyidik dalam kasus yang sama memeriksa satu ahli yaitu AB. Namun belum diketahui AB diperiksa sebagai ahli apa. Hanya saja seperti saksi-saksi lainnya, saksi AB diperiksa untuk tujuh tersangka korporasi PT DPG.

Dari ke tujuhnya antara lain lima tersangka korporasi PT DPG disangka Korupsi dan TPPU. Ke limanya yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani.

Sedangkan dua tersangka korporasi yaitu PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations masing-masing disangka melakukan TPPU. (yadi)