Jakarta, Koranpelita.co – Supriyani seorang guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 04 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya sejak Selasa (22/10/2024) kemarin akhirnya mendapat penangguhan penahanan.
Penangguhan penahanan terhadap Supriyani yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Kota Kendari dilakukan hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang pada Kamis (24/10/2024) besok akan mulai menyidangkan perkaranya.
Sementara itu untuk penanganan perkaranya yang semula oleh Kejari Konawe Selatan diambil alih Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana.
“Kita langsung ambil alih untuk penanganan perkara atas nama terdakwa Supriyani,” kata Asep kepada Koranpelita.co, Rabu (23/10/2024) saat menanggapi kasus Supriyani yang viral di media massa dan media sosial.
Asep mengungkapkan sebelumnya sejak mencuat kasus guru honorer tersebut pada Senin (21/10/2024) maka pada malam harinya sekitar pukul 20.30 WIB dirinya langsung memerintahkan Kajati Sulawesi Tenggara untuk melakukan eksaminasi terhadap Kajari dan Kasi Pidum Konawe Selatan.
Selain itu dia bersama dengan Direktur Oharda, Koordinator dan Kasubdit pada Selasa (22/10/2024) pagi pukul 07.00 WIB mengikuti gelar perkara atau ekspose yang dilakukan Kajari dan Kasi Pidum Konawe Selatan dan dihadiri Kajati, Wakajati dan Aspidum Kejati Sulawesi Tengah.
“Atas dasar ekspose tersebut saya perintahkan Kajari Konawe Selatan untuk segera mengajukan permohonan kepada hakim untuk menangguhkan penahanan dan mempercepat proses peradilan terhadap terdakwa,” tuturnya.
Dia menyebutkan berdasarkan laporan dari Kajari Konawe Selatan bahwa hakim telah menyetujui penangguhanan penahanan terhadap terdakwa sehingga sejak kemarin telah dikeluarkan dari Lapas.
Adapun Supriyani sebelumnya dilaporkan orangtua korban yang disebut-sebut anggota Polri ke Polsek Baito karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anaknya pada bulan April 2024.
Namun terhadap laporan orang-tua murid tersebut Supriyani membantah melakukan penganiayaan. Adapun terkait kasus Supriyani kini viral di medsos ajakan dari elemen guru Konawe Selatan untuk menyampaikan keprihatinan dan mengawal kasus guru honorer tersebut pada sidang Kamis (24/10/2024) besok.(yadi)