Buron Korupsi di Pemkab Gowa Rp1,9 M Ditangkap Tim Gabungan Kejagung-Kejati Sulsel 

Makassar, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Tim Satgas Intelijen Reformasi bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil menangkap AM tersangka kasus korupsi di Pemkab Gowa yang diduga telah merugikan keuangan negara Rp1.991.726.105 atau Rp1,9 miliar lebih.

AM yang berstatus pegawai negeri sipil ini ditangkap di Selayar pada Rabu (07/102026) sekitar pukul 23.00 WITA setelah buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

“Saat diamankan tersangka AM bersikap kooperatif kepada petugas. Sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (08/10/2026).

Anang menyebutkan untuk selanjutnya, tersangka AM dititipkan sementara di Kejari Selayar untuk diserahkan kepada Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Negeri Gowa yang sebelumnya telah meminta bantuan mengamankan tersangka AM melalui surat Nomor: B-973/P.4.13/Fd.1/04/2025 tanggal 14 April 2025.

BACA JUGA:  Didakwa Meras-TPPU, Febrie akan Ajukan Perlawanan dan Pertanyakan Ferry Boboho Tidak Tersangka

“Adapun terhadap buronan yang masih berkeliaran. Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkapnya una dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.(yadi)

 

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Serah Terima Pataka, Estafet Kepemimpinan Polda Banten Untuk Pengabdian yang Berkelanjutan