Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung kembali membongkar kasus dugaan korupsi dalam importasi gula pada Kementerian Perdagangan dan sekaligus menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Salah satunya mantan Menteri Perdagangan yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) biasa disapa Tom Lembong. Sedangkan yang lain yaitu CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Keduanya yang dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula periode tahun 2015-2016 semalam langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan dari semula sebagai saksi kemudian ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar Affandi mengungkapkan pihaknya menetapkan TTL dan SD menjadi tersangka setelah memeriksa sebanyak 90 saksi dan menemukan dua alat bukti yang cukup adanya dugaan keterlibatan keduanya dalam kasus importasi gula.
“Keduanya langsung kita tahan yaitu TTL di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan dan DS di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” tutur Qohar kepada wartawan dalam jumpa pers pada Selasa (29/10/2024) malam.
Saat akan ditahan Tom Lembong bungkam tidak mau menjawab pertanyaan wartawan begitu keluar dari Gedung Menara Kartika, Jakarta Selasa (29/10/2024) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Dia pun sambil menyunggingkan senyum langsung masuk ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan guna ditahan selama 20 hari ke depan.
Qohar mengungkapkan kasus dari tersangka TTL terkait pemberian izin persetujuan importasi gula kristal mentah sebanyak 150.000 ton kepada PT AP yang dilakukannya saat menjabat Menteri Perdagangan pada tahun 2015.
Padahal, tuturnya, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak perlu atau membuka impor gula.
Selain itu, kata dia, berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004 yang boleh impor gula kristal putih hanya BUMN.
“Adapun persetujuan izin impor gula kristal mentah dari TTL kepada PT AP juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian guna mengetahui riil kebutuhan gula di dalam negeri,” tutur Qohar.
Kemudian, katanya, pada 28 Desember 2015 dilakukan rakor bidang perekonomian dihadiri kementerian di bawah Menko Perekonomian. “Salah satu yang dibahas yaitu Indonesia pada tahun 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton,” tuturnya.
Oleh karena itu, ujar Qohar, guna stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional pada November sampai Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PPI memerintahkan staf Senior Manager Bahan Pokok PPI untuk melakuan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta di bidang gula yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI dan PT MSI.
“Adapun pertemuan berlangsung empat kali di Gedung Equity Tower SCBD dengan agenda membahas rencana kerja sama impor GKM menjadi GKP antara PT PPI dan delapan perusahaan gula swasta, yang juga atas sepengetahuan Direktur Utama PT PPI saat itu,” ujarnya.
Kemudian tersangka TTL, kata dia, pada Januari 2016 menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300.000 ton.
“Selanjutnya PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta dan satu lagi perusahaan swasta yaitu PT KTM. Meskipun seharusnya untuk pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung, dan yang dapat mengimpor hanya BUMN yaitu PT PPI,” ucap Qohar.
Dia menuturkan selanjutnya dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL, persetujuan Impor gula kristal mentah ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.
“Setelah itu ke delapan perusahaan yang sebenarnya memiliki izin industri sebagai produsen gula kristal putih, mengimpor gula kristal mentah dan mengolahnya menjadi gula kristal putih,” ungkapnya.
Selanjutnya, ucap dia, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. “Padahal oleh ke delapan perusahaan dijual kepada masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengannya dengan harga Rp 16.000 yang lebih tinggi dari harga eceran saat itu, yakni Rp 13.000 dan tidak dilakukan operasi pasar,” ujarnya.
Qohar menuturkan juga dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah menjadi gula kristal putih tersebut PT PPI mendapatkan fee dari ke delapan perusahaan sebesar Rp105 perkilogram.
“Adapun akibat perbuatan dari kedua tersangka diduga mengakibatan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar,” ucap mantan Aspidsus Kejati DKI Jakarta ini.(yadi)



